Polemik Pulau Berhala
Kepri Andalkan UU Pembentukan Kabupaten Lingga
Segera Ajukan Yuridis Review ke MA atau PTUN, Kisruh Kepemilikan Pulau Berhala dengan Jambi
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Pemerintah Provinsi Kepri terus berbenah menyiapkan segala sesuatunya dalam upaya merangkul kembali pulau Berhala dari gengamanan Provinsi Jambi.
Wakil Gubernur Kepri yang juga Ketua Penanganan Pulau Berhala, Soerya Respationo mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bahan materi untuk melakukan upaya yuridis review ke Mahmakah Agung atau Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).
Satu bahan andalan Kepri untuk merangkul pulau Berhala kembali, dikatakan Soerya yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Dalam UU itu dijelaskan Soerya bahwa Kabupaten Lingga berbatasan dengan Selat Berhala dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Nah, yang dimaksud dengan Selat Berhala itu adalah antara Kabupaten Tanjung Jabong Timur dengan Pulau Berhala. Ini berarti pulau Berhala masih masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga sebagai perbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabong Timur, Provinsi Jambi," kata Soerya usai membuka Musyawarah Cabang II Pengurus Cabang Forum Komunikasi Putra Putri Polri/TNI 3104 dan GM FKPPI Kabupaten Karimun di Aula Pertemuan Mako Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun, Jumat (4/11/2011) kemarin.
Selain itu, Soerya mengatakan bukti sejarah pulau yang mahsyur dengan sumber daya alam dan keindahan alam untuk pariwisata tersebut juga memihak kepada Kepri yakni masa Kerajaan Melayu Riau-Lingga. (yah)