Hang Nadim Corner
Dua Imigran Gelap Nyaris Naik Pesawat
Dua Imigran Gelap Nyaris Naik Pesawat
TRIBUNNEWSBATAM, TRIBUN - Ishaq Shafie bin Talib (16) dan Mohammad Hussain bin Ghulam Ali (15), imigran gelap asal Afghanistan, tak berkutik saat petugas Imigrasi mencokoknya di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (3/11) pukul 15.30 WIB.
Mereka ditangkap saat melakukan check ini di terminal keberangkatan. Saat petugas Imigrasi menginterogasinya, kedua pria berstatus lajang itu tidak bisa menunjukkan paspor dan visa.
Mereka berencana menaiki pesawat Lion Air tujuan Jakarta dengan nomor penerbangan JT 0379. Keduanya tidak melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap Kamis (3/11), keduanya diamankan sementara di rumah tahanan Imigrasi di Batam Centre. \
Keduanya dibawa ke ruang pengawasan dan penindakan kantor Imigrasi kelas I khusus Batam untuk diperiksa secara intensif oleh petugas.
"Kedua warga Afghanistan ini ditangkap sama petugas di bandara karena mencurigakan. Saat ditanya diam saja, tidak bisa bahasa Indonesia, Inggris atau Arab," ujar Kabid Wasdakim Imigrasi Batam, DR Haryadi SH MSi, Jumat (4/11).
Menurut Haryadi, untuk bisa mendapatkan data dan keterangan dari kedua warga itu, pihaknya harus mendatangkan penerjemah. Sebab keduannya hanya bisa menggunakan bahasa Urdu. Keduanya mengakui jika sudah membayar sebesar 7.000 Afghani (mata uang Afghanistan) per orang kepada agen Naim untuk biaya perjalanan.
Mereka berangkat dari Patu Jaghuri Afghanistan menuju perbatasan Pakistan yang kemudian melanjutkan perjalanan ke kota Kharachi. Selanjutnya keduanya berangkat dari Kharachi menggunakan paspor palsu terbitan negara Pakistan. Kemudian mereka terbang menggunakan pesawat menuju kota Bangkok Thailand.
"Mereka membayar US$ 3,600 dari Bangkok Thailand dengan tujuan akhir Jakarta Indonesia. Bahkan mereka sempat istirahat di sebuah hotel di Bangkok selama beberapa jam. Dari Bangkok mereka menuju perbatasan Thailand - Malaysia yang dilanjutkan ke Johor Bahru Malaysia," imbuh Haryadi.
Menurut keterangan penerjemah, Muhammad Erfani, keduanya sempat tinggal selama satu minggu di Johor Bahru Malaysia sambil menunggu agen yang akan memberangkatkan ke kota Batam Kepri. Keduanya berangkat tanggal 31 Oktober 2011 bersama dengan lima warga negara Afghanistan dan tujuh orang asing lainnya.
Mereka bertolak dari Johor Bahru menggunakan boat dan mendarat di Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan menginap selama tiga malam, kata Haryadi. Kemudian Kamis (3/11/2011) siang, keduanya diantar oleh sopir taksi menuju bandara. Setibanya di bandara keduanya diberikan boarding pass pesawat oleh Mr X.
Petugas check in Lion Air yang tidak bersedia disebutkan namanya menemukan kejanggalan. Sebab pada boarding pass Lion Air JT 0379 tujuan Jakarta tertera nama Suherman dan Christiana Lucy Yan. Menurutnya, dengan kecurigaan itu, petugas Lion Air melaporkan kepada Ruslan, salah satu petugas Ditpam Bandara.
"Saat check ini namanya agak janggal dengan orangnya, makanya kami laporkan ke petugas Ditpam, terus dilanjutkan laporannya ke petugas Imigrasi. Setelah dicurigai mereka orang asing, keduanya langsung ditangkap Imigrasi," ujar petugas Lion Air.
Haryadi menjelaskan yang bersangkutan dikenakan pasal 119 ayat (1) jo pasal 9 angka (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijelaskan setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah diancam dipidana lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Keduanya sudah kami BAP dan dikirim ke rumah tahanan Imigrasi di Tanjung Pinang. Kami masih menyelidiki sopir taksi dan mengejar Mister X yang memberikan boarding pass bagi keduanya," ujar Haryadi.