Polemik UMK 2012

Komisi IX DPR RI Bahas UMK Batam dengan Wako Batam

Komisi IX DPR RI bertemu Wali Kota Batam, Jumat (9/12/2011) untuk membahas khusus soal ketenagakerjaan.

zoom-inlihat foto Komisi IX DPR RI Bahas UMK Batam dengan Wako Batam
Tribun Batam/ Nyonk
Suasana pembahasan UMK 2012 di Lantai 4 Pemko Batam
Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Komisi IX DPR RI bertemu Wali Kota Batam, Jumat (9/12/2011) untuk membahas khusus soal ketenagakerjaan. Dalam pertemuan di ruang rapat Lantai IV Kantor Wali Kota tersebut, rombongan yang dipimpin Arif Minardi sempat mempertanyakan kronologis demonstrasi pekerja yang berujung pada kerusuhan.

Wali Kota Ahmad Dahlan memaparkan sejak awal pembahasan UMK 2012 di tingkat dewan pengupahan kota berjalan lancar. Bahkan tripartit sampai menandatangani angka Kebutuhan Hidup Layak hasil survei bersama.

Seharusnya sampai tahap itu pembahasan selesai. Karena pada tahun sebelumnya telah ada kesepakatan UMK tahun 2012 minimal sama dengan KHL.

Tapi kemudian di pertemuan ke-8 tiba-tiba pihak pengusaha yang diwakili Apindo mengkoreksi angka menjadi Rp 1.235.000. Dan akhirnya memicu pekerja memunculkan angka Rp 1.760.000. Tapi kemudian Pemko menetapkan angka untuk diusulkan ke Gubernur sebesar Rp 1.302.992 sesuai KHL yang ditandatangani.

"Tapi ternyata pekerja tidak puas. Sampai akhirnya terjadi demo. Tapi di luar dugaan demonya jadi anarkis. Padahal orang Batam tidak pernah begitu," kata Dahlan.

Ia menyebutkan, UMK ini sebenarnya menyangkut upah bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Dan pengusaha akui, hanya sekitar 10 persen saja yang tidak mampu bayar di angka Rp 1,3 juta.

Menanggapi hal ini, Arif Minardi mengatakan dalam peraturan menteri disebutkan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah berlaku bagi pengusaha yang mampu. Sementara untuk yang tidak mampu, ada perlakuan yang bisa diberikan dengan syarat tertentu.

"Pemerintah yang awasi ketidakmampuannya seperti apa. Ada peraturan yang memungkinkan untuk itu," kata Arif.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga meminta bantuan DPR RI untuk menyampaikan beberapa hal kepada Menteri Tenaga Kerja. Pertama perlu diperjelas terkait jumlah orang dalam satu kamar sewa ketika penghitungan KHL. Karena hal ini yang setiap tahunnya menjadi masalah dalam pembahasan UMK. Ada perbedaan antara persepsi pengusaha dengan pekerja terkait uang sewa ini.

Permintaan kedua terkait dana dari pekerja asing yang nilainya US$ 100 per bulan. Selama ini daerah tidak pernah mendapatkan bagian, seluruhnya masuk ke kas negara dalam pos pendapatan negara bukan pajak. Padahal dana tersebut dimaksudkan sebagai transfer pengetahuan. Sehingga diharapkan bisa mengurangi jumlah tenaga kerja asing di Indonesia.

"Tolong difasilitasi ke Menakertrans. Kami tidak minta cash. Dan tidak mungkin juga langsung dipotong dari daerah. Kami minta dalam bentuk program. Karena jumlah pekerja asing di Batam ini mencapai 5500 orang. Tapi tak satupun yang masuk ke Batam," kata Dahlan.

Menurutnya, beberapa tahun lalu Otorita Batam pernah mendapatkan share sebesar 30 persen yang kemudian digunakan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja. Tapi sayang saat ini BLK terbengkalai.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved