Liputan Khusus Tribun Batam (5)
Aksi Mafia di Penjara Batam Beromset Puluhan Juta
Aksi Mafia di Penjara Batam Beromset Puluhan Juta
BATAM, TRIBUN - Mafia hukum tak hanya terjadi di kantor pengadilan, kejaksaan, maupun kepolisian. Kasus suap menyuap atau praktik rasuah dengan imbalan uang puluhan juta rupiah seakan menjadi tradisi kental di penjara.
Berdasarkan penelusuran tim Tribun, modus-modus jual beli hukum itu antara lain dilakukan terhadap hak remisi narapidana, hak mendapatkan pembebasan bersyarat, sampai permintaan pindah tempat menjalani hukuman.
Khusus untuk modus permintaan pindah penjara di luar Batam, terutama di daerah-daerah terpencil seperti Dabo di Kabupaten, dan Tanjungpinang, nilainya hingga Rp 25 juta. Yang menghebohkan, para napi elit dan berkantong tebal ini, setelah pindah pun bisa lolos alias bebas secara diam-diam meskipun masa hukuman baru dijalani sementara waktu.
Beberapa mantan napi yang ditemui Tribun, pekan kemarin, menuturkan hidup di penjara memang serba uang. Dengan kemampuannya, semua bisa dibeli. Misalnya, hak remisi, pembebasan bersyarat, kapling untuk tidur di dalam sel, hingga pemenuhan fasilitas untuk hidup sehari- harinya.
"Pokoknya napi yang berduit akan lebih dihormati. Di mana ada napi tajir, di situ akan menjadi rebutan para sipir untuk mendekati. Mereka membantu hidup di bui sehari-hari, namun mereka juga mencari keuntungan semaunya dari napi," kata UM, mantan napi narkoba di Lapas Barelang yang ditemui di tempat kosnya di Nagoya, Batam.
UM begitu bersemangat ketika memaparkan kehidupan pahitnya di penjara. Bahkan untuk meyakinkan keterangannya kepada Tribun, ia mengontak sejumlah rekannya sesama eks napi menggunakan telepon genggam. Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan yang jawabannya nyaris sama dengan yang disampaikan UM. Bahkan sejumlah informasi lebih mencengangkan didapatkan dari keterangan mantan-mantan napi tersebut.