Rabu, 8 April 2026

TNI AL

Perampok TB Delta Ayu 288 di Selat Dempo Dilimpahkan ke Kejati

Pelaku Perompakan TB Delta Ayu 288 di Selat Dempo Dilimpahkan ke Kejati

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN- Tiga perompak dan barang bukti kejahatannya diserahkan penyidik Lantamal IV kepada penuntut umum Kejati Kepri, di kantor Kejaksaan Negeri Batam Jalan Engku Putri, Batam Centre Kamis (19/1). Y

usnadi Saputra alias Agus dan kawan-kawan diserahkan ke penuntut umum setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejati Kepri, sesuai surat P21 Nomor B-1161/N.10.4/Ep.1/12/2011 tertanggal 18 Desember 2011. ketiganya diduga melakukan tindak pidana perompakan terhadap Tug Boat Delta Ayu 228 Selat Dempo pada Posisi 00 33 978 U -104 20 272 T pada 25 September 2011 lalu.

 
Yusnadi Saputra alias Agus dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal 439 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perompakan. Tiga tersangka sindikat bajak laut tersebut diserahkan langsung oleh Dinas Hukum Lantamal IV kepada penuntut umum Pidana Umum Kejati Kepri.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV, Mayor Laut (Sus) J Sitangang pengungkapan kasus perompakan ini berawal dari laporan Nahkoda TB Delta Ayu 228 GT191, Brian kepada Lantamal IV Tanjungpinang bahwa telah terjadi perompakan terhadap TB Delta Ayu 228 GT.191, sekitar pukul 23.00 WIB, pada 25 September 2011. Saat itu TB Delta Ayu 288 menarik Tongkang (TK) Kalimantan Cahaya 2 GT3107 milik PT Ayu (Samarinda) dengan muatan kosong. Saat itu ABK berjumlah 10 orang dan 2 perwakilan Kantor PT Ayu.

 
TB Delta Ayu 288 saat itu bertolak dari Sagulung Batam dengan tujuan Samarinda, di rompak di selat Dempo pada Posisi 00 33 978 U -104 20 272 T sekitar pukul 18.30 WIB dengan jumlah pelaku 6 orang menggunakan senjata parang, clurit dengan wajah ditutup. perompak mengambil semua barang-barang termasuk pakaian Crew, semua Ijazah/Sertifikat, buku Pelaut Crew dan alat - alat mesin.

Sitangang mengatakan setelah mendapat laporan tersebut Tim Intelijen Lantamal IV bergerak melaksanakan operasi yang dipimpin Komandan Unit I/Lid Tim Intel Lantamal IV Kapten Laut (T) Rudi Amirudin beserta anggota melaksanakan puldata dan pengejaran.

Pada 22 Oktober 2011 sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Yusnadi Saputra (25) dan Rio Sofyanto (29) di komplek Orchid Jodoh Batam. Pada 24 Oktober 2011 setelah dilakukan pengembangan ditangkap tersangka Tengku Ifan Saiful Nizam (31), sedangkan 3 pelaku lainnya sudah di ketahui identitasnya dalam pencarian dan pengejaran atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved