TNI AL
Perampok TB Delta Ayu 288 di Selat Dempo Dilimpahkan ke Kejati
Pelaku Perompakan TB Delta Ayu 288 di Selat Dempo Dilimpahkan ke Kejati
usnadi Saputra alias Agus dan kawan-kawan diserahkan ke penuntut umum setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejati Kepri, sesuai surat P21 Nomor B-1161/N.10.4/Ep.1/12/2011 tertanggal 18 Desember 2011. ketiganya diduga melakukan tindak pidana perompakan terhadap Tug Boat Delta Ayu 228 Selat Dempo pada Posisi 00 33 978 U -104 20 272 T pada 25 September 2011 lalu.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV, Mayor Laut (Sus) J Sitangang pengungkapan kasus perompakan ini berawal dari laporan Nahkoda TB Delta Ayu 228 GT191, Brian kepada Lantamal IV Tanjungpinang bahwa telah terjadi perompakan terhadap TB Delta Ayu 228 GT.191, sekitar pukul 23.00 WIB, pada 25 September 2011. Saat itu TB Delta Ayu 288 menarik Tongkang (TK) Kalimantan Cahaya 2 GT3107 milik PT Ayu (Samarinda) dengan muatan kosong. Saat itu ABK berjumlah 10 orang dan 2 perwakilan Kantor PT Ayu.
Sitangang mengatakan setelah mendapat laporan tersebut Tim Intelijen Lantamal IV bergerak melaksanakan operasi yang dipimpin Komandan Unit I/Lid Tim Intel Lantamal IV Kapten Laut (T) Rudi Amirudin beserta anggota melaksanakan puldata dan pengejaran.
Pada 22 Oktober 2011 sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Yusnadi Saputra (25) dan Rio Sofyanto (29) di komplek Orchid Jodoh Batam. Pada 24 Oktober 2011 setelah dilakukan pengembangan ditangkap tersangka Tengku Ifan Saiful Nizam (31), sedangkan 3 pelaku lainnya sudah di ketahui identitasnya dalam pencarian dan pengejaran atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).