Sidang Perdana Mindo
Jaksa: Mayat Putri Dimasukkan ke Dalam Koper
Jaksa membacakan kronologis itu dalam sidang yang mendudukkan suami Putri, Ajun Komisaris Besar Mindo Tambubolon sebagai terdakwa.
Jaksa membacakan kronologis itu dalam sidang yang mendudukkan suami Putri, Ajun Komisaris Besar Mindo Tambubolon sebagai terdakwa.
Enam jaksa bergantian membacakan kronologis itu. Menurut jaksa, Putri tewas di kamarnya pada 24 Juni 2011.
Mindo bersama Rosma, pembantu di rumah Mindo, dan Gugun Gunawan, pacar Rosma disebut membunuh Putri sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah Putri tewas, Mindo memerintahkan Ujang memasukan mayat Putri ke dalam koper. Selanjutnya, koper itu dibawa ke kawasan Punggur, Batam.
Ujang dan Rosma juga mengambil sejumlah uang dan perhiasan Putri. Mereka juga membersihkan rumah dari percikan darah Putri.
Sementara Mindo berangkat kerja ke Polda Kepri di kawasan Nongsa, Batam. Mindo kemudian melapor kepada atasannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Tumpal Manik bahwa Putri hilang.
Selanjutnya, Tumpal memerintahkan beberapa bawahannya membantu Mindo mencari Putri. Jenazah Putri ditemukan pada 26 Juni 2011 dengan tujuh bekas luka tusukan.