Sidang Perdana Mindo
Mindo Terancam Hukuman Mati
Mindo, Terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya diketahui dijerat dengan tiga pasal berlapis.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Mindo, Terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya diketahui dijerat dengan tiga pasal berlapis.
dari Informasi yang dihimpun Tribunnews Batam, juga diketahui mantan Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut terancam dihukum mati karena diduga kuat ikut menghabisi nyawa istrinya sendiri bersama tersangka lain, yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan kekasihnya Rosma.
Mindo dikenakan pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati.