Rabu, 10 Juni 2026

Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

Kabid Humas Polda : JF Tidak Kita Lepaskan, Tapi Diserahkan Ke Kajati Untuk Pemeriksaan Internal

Sedangkan Jaksa Jufrizal, bukan kita lepaskan. Tapi diserahkan ke Kajati Kepri, untuk pemeriksaan diinternal Kejaksan.

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Pasca penggrebekan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa JF terhadap Suratno selaku Pimpinan Pembuat Kebijakan (PPK) Dinas PU kota Batam, ternyata berbuntut panjang.

Selain beberapa orang jaksa yang diduga terlibat melakukan pemerasan dan saat ini tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, kini nasib Suratno juga terancam.

Laporan awal pemerasan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri, saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrisus Polda Kepri. Pelimpahan laporan pemerasan yang dilaporkan Suratno, terindikasi adanya upaya suap kepada oknum penegak hukum yang sedang melakukan tugas penyidikan.

Pelimpahan penangana kasus pemerasan jaksa Jufrizal, dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Kepri disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

Untuk penanganan lebih lanjut, penyidik Subnit I Ditreskrimsus Polda Kepri, akan melanjutkan penyidikan pemerasan yang dilakukan Jaksa JF dan beberapa rekannya.

"Kasus pemerasan terhadap PPK Dinas PU, Suratno, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus. Sedangkan Jaksa Jufrizal, bukan kita lepaskan. Tapi diserahkan ke Kajati Kepri, untuk pemeriksaan diinternal Kejaksan. Nanti setelah selesai, kita tarik lagi ke Polda Kepri untuk kelanjutan pemeriksaan dugaan pemerasannya,"terang Hartono kepada Tribunnews Batam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved