Curanmor
Makelar dan Pembeli Curanmor Diciduk Polisi
Makelar dan Pembeli Curanmor Diciduk Polisi
Laporan Tribunews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Aksi Deli Ancep (22) sebagai makelar atau penjual hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digagalkan jajaran Polsekta Sei Beduk, Selasa (7/2) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Begitu
juga dengan Sugianto (30) selaku pembeli juga diamankan polisi.
Tertangkapnya dua orang pelaku yang bertugas sebagai makelar dan pemebli
ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap warna sepeda motor yang
ditunggangi itu terlalu mencolok. Sepeda motor Suzuki Satria dengan BP
4115 EH yang dikendaraai Sugianto di daerah Puri Agung itu juga
menggunakan plat palsu.
"Setelah kami curigai dengan sepeda motor tersebut langsung kami minta
untuk menunjukan STNK. Namun pelaku malah bingung dan mengatakan tidak
ada,"ujar Kapolsekta Sei Beduk, AKP Firdaus melalui Kanit Reskrim, Aipda
Afrizal.
Kemudian Afrizal dan anggotanya melakukan pengembangan kepada Sugianto
dan diketahui bahwa motor yang digunakan baru saja dibeli dengan harga
sebesar Rp 2,3 juta dari Deli Ancep. Selanjutnya dari hasil penyidikan
ternyata sepeda motor yang dibeli Sugianto hasil dari pencurian yang
dilakukan pria berinisial H yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Deli mengaku kepada kami saat diperiksa bahwa dia mendapatkan sepeda
motor itu dari H dan diduga kuat sebagai motor hasil pencurian,"ujar
Afrizal.
Sementara Deli Ancep sendiri mengaku kalau dia malah disuruh H untuk
menjua sepeda motor kepada orang lain Rp 2,3 juta dan mendapatkan komisi
Rp 50 ribu dan satu bungkus rokok. "Saya hanya dijanjikan dapat komisi
dan satu bungkus rokok aja,"terangnya membela diri.
Ditempat yang sama Sugianto mengaku nekat membeli sepeda motor itu
karena sudah lama menginginkannya. Meski tidak dilengkapi surat dan
dokumen sepeda motor dan mengetahui hasil curian, dia tetap membelinya
dengan alasan sudah memiliki sepeda motor.
"Sudah lama saya ingin memiliki sepeda motor. Karena mendapatkan tawaran
murah harganya, saya langsung saja membelinya. Ya baru saja beberapa
hari menggunakan malah ditangkap polisi,"ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing Sugianto dijerat pasal 480
KUHP ancaman empat tahun penjara, Deli Ancep dijerat dengan pasal 363 jo
55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(bur)