Curanmor

Makelar dan Pembeli Curanmor Diciduk Polisi

Makelar dan Pembeli Curanmor Diciduk Polisi


Laporan Tribunews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Aksi Deli Ancep (22) sebagai makelar atau penjual hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digagalkan jajaran Polsekta Sei Beduk, Selasa (7/2) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Begitu juga dengan Sugianto (30) selaku pembeli juga diamankan polisi.
Tertangkapnya dua orang pelaku yang bertugas sebagai makelar dan pemebli ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap warna sepeda motor yang ditunggangi itu terlalu mencolok. Sepeda motor Suzuki Satria dengan BP 4115 EH yang dikendaraai Sugianto di daerah Puri Agung itu juga menggunakan plat palsu. 

"Setelah kami curigai dengan sepeda motor tersebut langsung kami minta untuk menunjukan STNK. Namun pelaku malah bingung dan mengatakan tidak ada,"ujar Kapolsekta Sei Beduk, AKP Firdaus melalui Kanit Reskrim, Aipda Afrizal. 

Kemudian Afrizal dan anggotanya melakukan pengembangan kepada Sugianto dan diketahui bahwa motor yang digunakan baru saja dibeli dengan harga sebesar Rp 2,3 juta dari Deli Ancep. Selanjutnya dari hasil penyidikan ternyata sepeda motor yang dibeli Sugianto hasil dari pencurian yang dilakukan pria berinisial H yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. 

"Deli mengaku kepada kami saat diperiksa bahwa dia mendapatkan sepeda motor itu dari H dan diduga kuat sebagai motor hasil pencurian,"ujar Afrizal.

Sementara Deli Ancep sendiri mengaku kalau dia malah disuruh H untuk menjua sepeda motor kepada orang lain Rp 2,3 juta dan mendapatkan komisi Rp 50 ribu dan satu bungkus rokok. "Saya hanya dijanjikan dapat komisi dan satu bungkus rokok aja,"terangnya membela diri.

Ditempat yang sama Sugianto mengaku nekat membeli sepeda motor itu karena sudah lama menginginkannya. Meski tidak dilengkapi surat dan dokumen sepeda motor dan mengetahui hasil curian, dia tetap membelinya dengan alasan sudah memiliki sepeda motor.

"Sudah lama saya ingin memiliki sepeda motor. Karena mendapatkan tawaran murah harganya, saya langsung saja membelinya. Ya baru saja beberapa hari menggunakan malah ditangkap polisi,"ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing Sugianto dijerat pasal 480 KUHP ancaman empat tahun penjara, Deli Ancep dijerat dengan pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(bur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved