Polemik Pulau Berhala
Ampuan Situmeang : Pulau Berhala Jadi Pembelajaran Kemendagri
Tim kuasa hukum Ampuan Situmeang berpesan bahwa kasus Pulau Berhala harus menjadi pembelajaran bagi Kementrian Dalam Negeri
Laporan Tribunnews Batam, Nazaruddin
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Tim kuasa hukum dalam tim hukum Perjuangan Pulau Berhala, Ampuan Situmeang berpesan bahwa kasus Pulau Berhala harus menjadi pembelajaran bagi Kementrian Dalam Negeri dalam setiap mengambil keputusan.
Karena, Permendagri dinilai telah keliru atas keputusannya atas Pulau Berhala. Sebab, dari peta dan dokumen negara yang telah di telusurinya, pulau Berhala sejak dahulu sudah masuk wilayah Lingga, dan disana ada penduduknya.
"Ini harus menjadi pembelajaran bagi mendagri setiap mengabil keputusan. Jadi, sebelum memutuskan mendagri harus tahu dulu patok-patok sebagai batas-batas wilayahnya,"pesan Ampuan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, sengketa Pulau Berhala ini berlangsung sejak 1984 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.
Pulau Berhala adalah sebuah pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, sekitar 48 mil dari Pelabuhan Belawan. Pulau Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat dan pantai dengan pasir yang putih bersih.
Pada awal dan akhir tahun, pantai Pulau Berhala menjadi tempat persinggahan penyu untuk bertelur. Kondisi pulau sangat alami dan belum memiliki penduduk.
Secara astronomis geografis Pulau Berhala berada pada titik koordinat 104024"20' BT dan 0051"00' LS. Pulau ini memiliki luas luas sekitar 10 Km2 dengan penduduk hanya sekitar 60 kepala keluarga.
Berhala sebagai Desa Persiapan dalam Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga Provinsi Kepri. Jarak antara Desa Persiapan Pulau Berhala ke Dabo sekitar 25 mil laut atau dua jam pelayaran menggunakan kapal pompong atau 35 menit pakai speedboat 200 PK.