Senin, 13 April 2026

Polemik Pulau Berhala

Daeng: Putusan MA nomor 48 P/HUM/2011 Dahulu Diputuskan

Keberhasilan mempertahankan pulau Berhala menjadi milik Kepri bukan hanya merupakan kemenangan pemerintah daerah (Pemda) Kepri


Laporan Tribunews Batam, Tom

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Keberhasilan mempertahankan pulau Berhala menjadi milik Kepri bukan hanya merupakan kemenangan pemerintah daerah (Pemda) Kepri melainkan juga kemenangan masyarakat Lingga.

Bahkan menurut Daeng Rani, kuasa hukum masyarakat Lingga yang peduli Berhala, keputusan  Mahkamah Agung (MA) tentang kembalinya pulau Berhala ke pangkuan Kepri didasarkan pada berkas uji materi masyarakat Lingga, bukan pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri.

"Saya bersama Pak Gani dan Pak Hamid barusan mengecek putusan MA. Ternyata keputusan MA nomor 48 P/HUM/2011, tanggal 14 Desember 2011 di MA, telah diputuskan lebih dahulu pada Kamis (9/2), daripada nomor 49 yang diajukan Pemprov Kepri," kata Daeng kepada Tribunnews Batam.

Dia mengenang, sebetulnya yang lebih dahulu mengajukan judicial review (uji materi_red) ke MA adalah masyarakat Lingga yang peduli Berhala yang diatas-namakan oleh Alias Wello Cs.

Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lingga baru mengajukan uji matari-nya seminggu setelah pengajuan uji materi dari klienya, Alias Cs.

"Sidang putusannya juga berlangsung pada hari yang sama. Namun, uji materi masyarakat Lingga lebih dahulu diputuskan. Sidang ini pun dipimpin oleh hakim yang sama, yakni hakim ketua, Paulus E Lotulung, anggota Sukardja dan Supardi. Hanya saja, paniteranya diganti menjadi Hari Sugianto," tandas Daeng lagi.

Untuk menegaskan pernyataannya, Daeng memaparkan inti putusan MA tersebut.

"Inti putusannya sebagai berikut: 1) mengabulkan permohonan pemohon (alias wello cs) seluruhnya. 2) menyatakn batal dan tidak berlaku Permendagri nomor 44/2011 dan memerintahkan Mendagri utk mencabutnya. 3) memerintahkan kepaniteran MA untuk melakukan pencatatan pada lembaran negara RI," rinci kuasa hukum Alias Cs itu.

Menurut Daeng, kuasa hukum Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga sebetulnya tidak mengetahui hasil putusan ini, setelah diputuskan MA. Hasil putusan tersebut baru diketahui mereka setelah diberi-tahu sendiri oleh Daeng.

"Bahkan saya telepon pengacara Pemprov dan Pemkab setelah itu. Saya katakan perkara saya sudah diputus. Sayalah yang beritahu mereka. Tetapi besok ternyata putusan MA nomor 49 P/HUM/2011 justru muncul dalam berita. Bagi saya itu tidak jadi masalah. Yang terpenting, pulau Berhala kembali ke pangkuan Kepri," ungkap Daeng seraya berencana membawa masyarakat dari Singkep untuk membuat syukuran bersama masyarakat pulau Berhala, Minggu (9/2/2012) mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved