Polemik Pulau Berhala
Pemprov Jambi Sudah Kucurkan Dana Untuk Pembangunan Berhala
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus atau yang akrab dipanggil HBA mengatakan bahwa dirinya belum menentukan sikap untuk mengambil langkah
HBA masih akan menunggu sampai keputusan itu benar-benar turun dari meja ketua MA. Diakuinya bahwa sampai saat ini belum mengetahui apa isi keputusan MA tersebut.
"Dari awal isi yang didapati di sana bahwa membentuk peraturan itu salah menurut MA. Seharusnya itu keputusan menteri. Untuk itu kita masih menunggu," terang HBA.
Meski demikian, HBA mengaku khawatir dengan keputusan MA. Kekhawatiran tidak hanya pada lepasnya Pulau Berhala ke Kepri, melainkan juga dana yang sudah dikeluarkan untuk perbaikan di pulau sengketa itu.
"Aktivitas di pulau tersebut sudah berjalan. Dan itu dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Timur," kata HBA.
Pembangunan yang dilakukan oleh Provinsi Jambi yakni melalui perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum. Bahkan Pemprov Jambi juga sudah menyetujui anggaran untuk pembangunan dari Pulau Berhala. Tidak hanya melalui dana APBD, dana yang sudah dicairkan juga melalui dari CSR.
"Beberapa minggu lalu sudah dikucurkan dana Rp 200 juta untuk perbaikan rumah masyarakat di sana," ungkapnya.
Terkait anggaran tersebut, menurut HBA pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Apapun keputusan Menteri Dalam Negeri nantinya, pembangunan tersebut tetap akan dijalankan dan tidak dihentikan.
Dijelaskan oleh orang nomor satu di Jambi ini, bahwa yang terjadi adalah uji materi di MA. Yang diuji tersebut adalah peraturan menteri dalam negeri tentang Pulau Berhala.
Maka yang diputuskan dan dikalahkan oleh MA tersebut bukan status kepemilikan Pulau Berhala, melainkan pembatalan peraturan dalam negeri tentang Pulau Berhala.
"Artinya saat ini status pulau berhala itu kembali ke status quo. Bukan kembali kepada Kepri, itu salah," kata HBA.
Diakui oleh HBA bahwa dirinya sudah menemui Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan hal tersebut. Hasilnya, pihak mendagri juga mengatakan bahwa keputusan MA tersebut belum turun. Diperkirakan keputusan itu masih "di meja" ketua MA.
HBA mengatakan bahwa yang sangat berkepentingan dalam hal ini adalah kementerian dalam negeri. Karena yang digugat adalah pihak kementerian dalam negeri. Terkait upaya yang dilakukan pihak-pihak kementerian, Jambi akan menunggu dan mendukung.
"Bisa saja Mendagri mengubah Peraturan menjadi Keputusan Menteri. Bisa dari sisi itu. Kita tunggu itu," kata HBA.
Gubernur juga berjanji akan terus mengikuti perkembangan kasusnya. Namun terkait langkah dan upaya yang akan dilakukan tetap menunggu hasil keputusan yang ada.