Ikan Berformalin

Ikan Berformalin Akan di Reekspor Dari Batam

25 Ton Ikan Berformalin Diamankan

zoom-inlihat foto Ikan Berformalin Akan di Reekspor Dari Batam
Tribun Batam/ Istimewa
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan M Syamsul Maarif (kiri) bersama jajarannya menunjukkan ikan impor berformalin dari dalam kontainer yang berhasil disita di pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Rabu (14/2). Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Medan II berhasil menyita 103 ton ikan impor asal Pakistan dan Malaysia yang mengandung formalin. FOTO ANTARA

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Stasiun Karantina Ikan Kelas I Batam, meminta pihak perusahaan untuk mengirim kembali  ikan kembung sebanyak 25 ton  ke negara Pakistan yang telah mengirim ikan menggunakan bahan berformalin itu ke Batam. Pihak perusahaan bersedia melakukan reekspor dan akan dilakukan hari ini, Selasa (21/2/2012).

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, Ashari Syarief Spi, mengatakan bahwa perusahaan yang mengimpor ikan tersebut, siap mengirim kembali ikan tersebut ke negara Pakistan.

"Saya sudah panggil perusahaan itu dan mereka bersedia mengembalikan ikan itu ke negara Pakistan. Kini ikan tersebut berada di pelabuhan Punggur," katanya.

Ashari juga menyebut bahwa perusahaan PT Bintang Nusantara Mulia yang mengimpor ikan dari Pakistan tersebut memiliki semua dokumen. Mereka memiliki perizinan impor, selain itu memiliki sertifikat kesehatan (health certificate) dan certificate of original (COO) dari negara asal yang menyatakan ikan itu sehat. Namun setelah dilakukan tes laboratorium ternyata mengandung bahan formalin.

Apabila sudah memiliki tiga dokumen itu,tambahnya, maka barang yang masuk itu resmi. "Kita dua kali melakukan tes terhadap ikan itu yaitu secara konvensional dan rapid test atau tes cepat. Ketika dilakukan tes dengan dua metode itu ternyata ikan kembung yang masuk dari Pakistan itu mengandung bahan formalin. Sebagaimana ketentuannya, standar ikan yang masuk ke Batam harus zero formalin, hasil tes yang dilakukan positif mengandung formalin. Karena mengandung formalin kita panggil perusahaan dan mereka siap untuk mereekspor ikan tersebut ke negara asal," kata Ashari.

Ia menyebut berdasarkan Permen No 15 Tahun 2011 tentang keamanan hasil perikanan impor bahwa impor ikan harus punya izin impor, harus punya  health certificate dan certificate of original. "Kita melihat semua sudah lengkap makanya kita berani bilang perusahaan jadi korban," kata Ashari.

Untuk mengawal agar ikan itu bisa direekspor sampai ke negara tujuan, pihak Karantina akan bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pengawasan. "Jangan sampai barang ini masuk ke daerah lain itu sangat berbahaya. Saya dapat kabar di Pelabuhan Belawan juga ditangkap ikan berformalin dari negara Pakistan. Kita di Batam juga mengamankan ikan berformalin dari negara Pakistan. Pada saat ada pertemuan di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)  di Jakarta, saya sudah menyampaikan ini. Pimpinan di pusat mengatakan akan segera mengirim nota keberatan ke negara Pakistan atas pengiriman ikan berformalin itu," jelas Ashari.

Ashari mengatakan berdasarkan ketentuan ikan yang masuk tidak boleh berformalin, karena formalin merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker.

"Kami pernah melarutkan formalin dengan ukuran tertentu, lalu kami teteskan sedikit ke kulit ikan, selanjutnya kami cuci tetap formalin itu lengket dan tidak bisa lepas. Formalin ini apabila dimakan tidak bisa dicerna dan menempel di tubuh dan bisa menyebabkan kanker," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ikan kembung berformalin tersebut masuk pelalui Pelabuhan Batu Ampar pada tanggal 14 Februari 2012 ke Batam sebanyak satu kontainer dengan berat 25 ton ikan kembung (Restrellinger sp).

Nama dan alamat pengirim Son of the sea 13-d deh ebrahim hycery korangi creek Karachi-Pakistan. Nomor sertifikat kesehatan T-72/98, alat mengangkut menggunakan kapal Buana Ocean 08.

Setelah sampai di Batam dilakukan uji laboratorium. Berdasarkan hasil pemeriksaan  menggunakan metode uji konvensional dan formalin tes kit yang dilakukan 6 orang analisis terhadap sampel ikan kembung  asal negara Pakistan itu diperoleh hasil positif mengandung formalin.

Setelah diketahui mengandung bahan formalin, petugas kembali melakukan pemeriksaan untuk konfirmasi ulang dengan pengambilan sampel yang baru oleh petugas yang berbeda, hasilnya tetap sama dengan pengujian yang pertama bahwa ikan kembung tersebut mengandung formalin.

Atas dasar tersebut Kasubsi pengawasan, pengendalian dan informasi pada tanggal 15 Februari 2012 menginformasikan kepada PT Bintang Nusantara Mulia mengenai hasil pengujian laboratorium.

Berdasarkan ketentuan UU No 16 tahun 1992 tentang karantina  hewan, ikan dan tumbuhan bahwa barang tersebut harus dilakukan tindakan penolakan (reekspor) atau pemusnahan jika perusahaan tersebut tidak bersedia melakukan reekspor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved