Ikan Berformalin
Ikan Berformalin Akan di Reekspor Dari Batam
25 Ton Ikan Berformalin Diamankan

Tribun Batam/ Istimewa
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan M Syamsul Maarif (kiri) bersama jajarannya menunjukkan ikan impor berformalin dari dalam kontainer yang berhasil disita di pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Rabu (14/2). Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Medan II berhasil menyita 103 ton ikan impor asal Pakistan dan Malaysia yang mengandung formalin. FOTO ANTARA
"Kami akan melakukan tindakan pemusnahan, apabila pihak perusahaan tidak mau melakukan reekspor. Setelah kami tanya mereka bersedia mengembalikan ikan kembung tersebut, dan besok akan kita lakukan reekspor," kata Ashari.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Batam, Suhartini menyebut agar ikan tersebut bisa dimusnahkan supaya tidak masuk ke daerah lain di Indonesia. "Kita minta ikan itu dimusnahkan pihak karantina, kita harus menjaga supaya ikan berformalin jangan sampai beredar di masyarakat," katanya.
Rekomendasi untuk Anda