Sidang Mindo Cs
Barang Bukti Pembunuhan Putri Tidak Ada
Salah satu barang bukti perkara pembunuhan Putri Mega Umbo, yakni pisau sangkur, tidak ada dalam daftar barang bukti.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Kamis (23/2/2012) di Pengadilan Negeri Batam, hanya ada tiga bilah pisau.
Tiga bilah pisau ditunjukkan anggota majelis hakim Riska Widiana kepada Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon.
Mindo dijadikan saksi terhadap dua terdakwa kasus itu, Rosma dan Gugun Gunawan alias Ujang. Mindo juga dijadikan terdakwa dalam perkara itu. Namun, sidangnya terpisah dari Rosma dan Ujang.
Dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan Mindo ikut membunuh Putri dengan menggunakan sangkur. Sementara Ujang membunuh Putri dengan pisau pemotong paralon.
Pisau yang dipegang Ujang itu ada dalam daftar barang bukti. Sementara, pisau yang disebut dipegang Mindo tidak pernah ada dalam barang bukti.
Salah satu pisau lain dikenal Mindo sebagai pisau buah di rumahnya.
Mindo juga mengatakan, tidak pernah tahu kapan penyidik menyita tiga bilah pisau itu. Sebab, sampai sekarang ia tidak pernah menerima surat bukti penyitaan atas sejumlah barangnya dari penyidik.
"Saya bilang ke mereka, kalian sama saja mencuri dari rumah saya," ujarnya.
Dalam sidang itu, Mindo juga membantah punya sangkur. Ia hanya pernah mendapat sangkur saat masih di Akademi Kepolisian. Setelah lulus Akademi Kepolisian, ia tidak pernah lagi memegang sangkur