Demo
225 Karyawan PT Nutune Kembali Blokir Aset Perusahaan
Sebanyak 252 Karyawan PT Nutune kembali melakukan aksi blokir aset perusahaan dan menolak
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Sebanyak 252 Karyawan PT Nutune kembali
melakukan aksi blokir aset perusahaan dan menolak kebijakan menejemen,
memberikan pasangon sistem 1N, Senin (12/3) pagi.
Aksi ini terkait muncul isu bahwa, Senin kemarin, perusahaan Nutune
berencana menghitung aset perusahaan yang disaksikan oleh perwakilan
Batamindo, Polisi dan Disnaker kota Batam.
Mulai pagi sekitar pukul
07.00 WIB, karyawan sudah berkumpul di depan pintu perusahaan untuk
menggelar aksi blokir aset perusahaan. Berbagai orasi dan spanduk
tuntutan dibentangkan pintu masuk perusahaan tersebut.
"Informasi yang kami terima hari ini perusahaan mau hitung aset yang
katanya tak sanggup kalau dijual semua untuk bayar sistem 2N (dua kali
masa kerja). Untuk itu kami blokir dan tunggu dipintu masuk akses masuk
untuk lihat bagaiamana penghitungan aset itu," ujar Susi salah satu
karyawan.
Aksi damai melakukan pemblokiran pintu masuk PT Nutune ini diwarnai
dengan aksi solidaritas mengumpalkan sumbangan uang dari karyawan. Uang
lembaran ribuan dan sepuluh ribu itu dikumpulkan dengan cara memasukan
ke dalam gardus untuk diserahkan ke menejemen perusahaan.
Semua itu
sebagai luapan kekesalahan karyawan atas alasan menejemen yang mengaku
rugi selama berinvestasi di kota Batam. Bahkan tuntutan hak karyawan
diklaim tak bisa bayar karena perusahaan down.
"Uang yang terkumpul ini diberikan kepada menejemen sebagai modal keluar
nanti. Selama di Batam manajemen mengatakan rugi terus dan biar uang
ini yang terkumpul ini dibawa sebagai ganti modal yang rugi," ujar Rina
salah satu karyawan.
Putu koordinator aksi blokir mengatakan Senin direncanakan menejemen
akan melakukan penghitungan aset perusahaan. Aset itu akan dijual dan
membayar pasangon tuntutan paket 1 N kepada 500 karyawan yang sudah
setuju. Namun demikian hingga siang kemarin belum ada kepastian.
Menejer HRD PT Nutune, Rina, yang melakukan pertemuan dengan Disnaker
enggan berkomentar saat diminta tanggapannya terkaitan tuntutan karyawan
tersebut.
"Saya no coment, saya juga karyawan, semuanya keputusan menejemen
begitu, saya mau gimana. Tuntutan itu hak karyawan tapi hasilnya gimana
lihat saja nanti dari menejemen" ujarnya singkat.
Sementara Staf Disnaker Kota Batam Hendra Gunadi, yang ikut pertemuan itu juga belum bisa mamastikan keputusan perusahaan.
"Kami cuma memediasi, keputusan masih kami bicarakan lagi," ujarnya.
Dari pengumuman resmi yang dikeluarkan PT Nutune yang ditandatangani
Deriktur Batam Manufaktur, Lim Mook Meng dan Direktur SDM, Rina Hamarto
menyatakan mulai 9 Feburari 2012 bahwa manajemen akan makukan penutupan
perusahaan dan semua kegiatan operasi terhitung mulai 9 Maret 2012,
meruapakan masa terakhir berkerja bagi semua karyawan, maka dengan ini
diberitahukan kepada semua karyawan bahawa hubungan kekerayawaan dengan
PT Nutune Batam terhitung berakhir mulai 10 Maret 2012.
Berkaitan hal tersebut maka bagi siapapun dilarang memasuki area
perusahaan bagi mereka yang akan menyelesaikan proses administrasi
tersebut diwajibkan melapor kepada bagian sekuriti terlebih dahulu dan
menanda tangani fromulir yang sudah disediakan.
Bagi 489 karyawan yang sudah menyetujui dan menandatangani surat
kesepakatan bersama (SKB) maka diharuskan untuk menyelesaikan proses
administrasi pada 9 Maret 2012. Sementara bagi 252 karyawan yang samapi
saat ini tidak bersedia menandatangani SKB tersebut, maka dianggap
menolak kebijakan perusahaan sesuai dengan pengumuman 9 Februari 2012.
Untuk selanjutnya semua yang berkaitan dengan pembayaran kompensasi dan sisa hak akan diproses melalui Pengadilian Hubungan Industrial atau sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (bur)