Sabtu, 13 Juni 2026

Fenomena

Banyak Penduduk Berkewarganegaaran Tak Jelas di Karimun

Banyak Penduduk Berkewarganegaaran Tak Jelas di Karimun, Disduk Gelar Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2006

Tayang:
Laporan Muhammad Ikhsan Wartawan Tribunnews Batam

KARIMUN, TRIBUN – Sekitar 60-an anak di Kabupaten Karimun tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Ini terkait hasil perkawinan campuran yang anak  tersebut lahir sebelum diberlakukannya undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, atau terlahir di bawah tanggal 1 Agustrus 2006.

“Dari data yang kita peroleh dari Capil (catatan sipil), daerah ini paling banyak yang jumlahnya dibandingkan daerah lain di Provinsi Kepri ini. Sebanyak 60-an penduduk tidak jelas status kewarganegaraannya karena perkawinan campuran ini,” kata Azwar selaku Kepala Bidang Pelayanan Huku, Kanwil Kemenhum dan HAM Kepri kepada wartawan di sela sosialisasi UU tersebut di Hotel Marina, Senin (12/3).

Disebut perkawinan campuran karena orang tua si anak berbeda kewarganegaraan, misalnya ibu WNI (warga Negara Indonesia) dan ayah warga WNA (Warga Negara Asing), atau sebaliknya, maka sebelum UU 12 itu diberlakukan, status anak adalah WNA.

Setelah diberlakukan, ada masa empat tahun sampai 31 Juli 2010, maka status anak otomatis berkewarganegaraan ganda. Sementara yang terdata sebanyak 60 anak, karena ketidaksadaran orangtua anak itu sendiri untuk mengurusnya, maka anak tersebut tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

 “Sebenarnya anak itu bisa dideportasi karena tinggal di Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Illegal istilahnya,” tambah Azwar.
           
Untuk mendapatkan kewarganegaraan WNI, orangtua si anak diminta untuk melapor ke dinas terkait, walaupun solusi untuk mendapatkan kewarganegaraan tersebut masih menunggu kepastian aturan yang akan ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Capil Dinas Pendudukan Capil dan KB, Apandi AR mengatakan tujuan sosialisasi tersebut karena Kabupaten Karimun termasuk daerah yang paling banyak berstatus kewarganegaraan yang tidak jelas.

Faktor geografis yang berdekatan dengan negara tetangga, Singapura-Malaysia yang paling dominan tinggi tingkat interaksinya. Termasuk FTZ yang disandang Karimun yang diikuti masuknya pekerja asing menjadi alasan UU tersebut patut disosialisasikan agar tidak terjadi lagi status tidak jelas dari hasil perkawinan campuran. (msa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved