Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Satuan Reserse narkoba Polres
Tanjungpinang, tetapkan dua tersangka dari tujuh pemuda yang diamankan di kamar
Milenium Karaoke Cosmos, Sabtu malam (10/3). Keduanya adalah In (22) dan Jf
(21), karena keduanya diduga sebagai pemilik tiga butir inek yang disembunyikan
di sela-sela sofa kamar karaoke tersebut.
Menurut Kapolres AKBP Suhendri SHSIk
melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Harry Andreas SIk, In meminta Jf untuk
membeli lima
butir inek, seharga Rp 1,25 juta. Karena malam itu ketujuh pemuda tersebut
merayakan ulang tahun In ke-22. “In yang menyuruh membeli sedangan Jf
membelikan,” kata Harry, Selasa (13/1).
Harry mengatakan setelah mengamankan 7 pemuda bersama Badan
Narkotika Kota (BNK) Tanjungpinang tersebut, pihaknya langsung melakukan
pemeriksaan di Satuan Narkoba. Satu orang langsung dipulangkan pada Minggu pagi
(11/3), karena dari keterangan mereka satu orang tersebut tidak mengetahui
adanya pesta narkoba.
“Satu orang ini tidak mengetahui adanya pesta, dan ia
juga tidak mengetahui bahwa sprite yang diminum telah dimasukan inek,” tutur
Harry. Dia mengatakan 6 orang dilanjutkan pemeriksaan dan pihaknya menetapkan
dua sebagai tersangka dan 4 masih sebagai saksi.
Keempat saksi tersebut diwajibkan lapor dua minggu sekali,
karena menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. “Keempatnya belum
memenuhi unsur kuat untuk kita jadikan tersangka, namun jika dalam penyidikan
yang dilakukan ditemukan unsur maka kita akan jadikan mereka tersangka,” kata
Harry. Dia mengatakan ini hanya untuk memenuhi rasa keadilan dan hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal
127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal
4 tahun penjara. Sebelumnya petugas gabungan narkoba dan BNK Tanjungpinang,
curiga melihat Jf yang berlari ke kamar Milenium, saat memasuki karaoke Cosmos.
Petugas langsung mengedor kamar tersebut dan melakukan pengeledahan, dan
ditemukan tiga butir ektasi yang disembunyikan di sela-sela sofa. Dua butir
berawarna Hijau Muda berlogo E dan satu butir berwarna kekuningan berlogo X.
menurut tersangka dua butir sudah mereka konsumsi bersama. “In yang membagikan
kepada teman-temanya setelah menerima barang tersebut dari Jf,” imbuh Harry.
(gas)