Korupsi

Temuan Jaksa dan BPKP Soal Korupsi KPU Batam Berbeda

terkesan tidak akan banyak ditemukan kerugian negaranya. Pasalnya ada perbedaan hitungan nilai nominal dugaan korupsi

Laporan Tribunnewsbatam Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, terkesan tidak akan banyak ditemukan kerugian negaranya. Pasalnya ada perbedaan hitungan nilai nominal dugaan korupsi dana hibah KPU Batam, antara penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Batam dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri.

Bahkan informasi yang diperoleh tribun, hasil nominal temuan audit BPK jauh dibawah hasil temuan penyidik Kejari Batam sebesar 1,2 milliar. Namun hasil temuan BPK baru bersifat sementara, bisa saja bertambah setelah hasil final BPK pusat, tergantung dari bukti-bukti pendukung yang diserahkan kembali oleh penyidik Kejari Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam Abdul Farids mengatakan, untuk menyamakan hitungan penyidik Kejari Batam dengan BPK dalam mencari nilai nominal kerugian negara, katanya,
pihaknya akan secepatnya menyerahkan bukti-bukti pendukung, tambahnya, seperti bukti surat perjalanan fiktif dari bebera air line yang digunakan.

"Bukti-bukti awalnya yang kita serahkan ke BPK, baru keterangan-keterangan beberapa saksi. Tapi BPK tidak membutuhkan itu saja, BPK minta bukti-bukti kuitansi atau surat perjalanan fiktif itu dari air line yang digunakan. Dalam waktu dekat bukti-bukti pendukung itu akan kita serahkan secepatnya,"ujar Farids.

Dalam penyerahan bukti-bukti pendukung tersebut ke BPK untuk di audit, katanya, pihaknya memang terlambat melampirkan. Penyidik baru mengambil bukti kuitansi dan surat perjalanan fiktif dari beberapa air line setelah  barkas untuk di audit diserahkan ke BPK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved