Rabu, 10 Juni 2026

Pariwisata

Rutan Tanjungpinang Bakal Jadi Tempat Wisata

Rumah Jil Belanda dibangun tahun 1867

Tayang:
Laporan Iswidodo Wartawan Tribunnews Batam


TANJUNGPINANG, TRIBUN
- Kota Tanjungpinang sebagai kota tua dan bersejarah memiliki beberapa bangunan kuna peninggalan kerajaan Melayu maupun Belanda dan Portugis. Selain Masjid Penyengat, Gedung Daerah, Museum Sulaiman Badrul Alamsyah dan beberapa bangunan kuno lainnya, terdapat juga Rumah Tahanan (Rutan) yang hingga kini masih digunakan oleh pemerintah.

Rutan yang dahulu dikenal sebagai Rumah Jil Belanda ini terletak di Jalan arah RSUD gang Pemasyarakatan No 08 di Tanjungpinang Barat. Bangunan ini masih tampak kokoh dengan detail arsitek khas Belanda dan Portugis. Jendela, teralis, pintu gerbang, hiasan tembok dan relung relung ruangan tampak kuno sebagaimana paviliun peninggalan Belanda biasa ditemukan di Jawa.

Rumah Jil Belanda ini pada tahap awal dibangun masa pemerintahan Portugis kemudian dilanjutkan hingga selesai oleh Hindia Belanda tahun 1867. Sebagai perbandingan, Gedung Daerah di Tepi Laut dibangun tahun1822 dan masih kokoh hingga kini.

Rutan kuno ini berdiri di atas tanah 6.400 meter persegi dengan luas bangunan 2.100 meter persegi. Terdiri dari 13 kamar dan 7sel terbagi dalam dua blok hunian yaitu Blok Bintan dan Blok Penyengat.

Pintu besi yang besar dan tinggi masih kokoh berdiri, sebagaimana dulu pernah dipakai jaman Belanda, dimana orang orang bule rata rata juga lebih tinggi dari orang Indonesia. Kondisi itu seolah menambah suasana kuno dan seram di Rutan Rumah Jil Belanda ini.

Wajar saja jika nuansa seram itu masih ada karena dulunya tempat ini adalah penjara dan tempat pembantaian orang-orang yang dianggap bersalah oleh Belanda. Bahkan pernah menjadi tempat menggantung orang. Setelah merdeka, Rumah Jil Belanda berubah nama menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang hingga kini.

Kini, Rutan ini merupakan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) bidang Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi penahanan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan. Rutan ini dikepalai oleh Mishbahuddin Bc IP SSos dan berada di bawah tanggungjawab Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Kemenkumham dulu namanya Departemen Kehakiman RI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved