Legislatif

Ketua DPRD Kepri Ingin Program BLSM Dilakukan

Secara pribadi Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengaku menerima beberapa tuntutan

Laporan Thomlimah Limahekin, Wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Secara pribadi Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengaku menerima beberapa tuntutan mahasiswa yang tertera dalam surat pernyataan yang diminta mahasiswa untuk ditanda-tanganinya. Namun, dia sendiri menolak sebuah tuntutan mahasiswa mengenai pencabutan kebijakan pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) kepada masyarakat.

"Karena yang terima BLSM itu adalah masyarakat kecil. Bagaimana kita bisa menolak kebijakan pemberian BLSM karena yang menerima itu adalah rakyat kecil," tandas Nur ketika dikonfirmasi mahasiswa melalui telepon seluler yang diberi 'loud-speaker' (pengeras suara_red) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kepri, Jumat (30/3).

Hal ini pun dibenarkan juga oleh Bowo, staf Humas dan Protokol Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri, yang sebelumnya juga mengkonfirmasi Nur. Kepada mahasiswa Bowo menyampaikan bahwa secara pribadi ketua DPRD Kepri menyetujui 3 poin tuntutan mereka. Sementara, 1 poin lain yang berisi pencabutan kebijakan BLSM tak disetujui Nur sendiri dengan alasannya sama.

Secara pribadi Nur mengaku menyetujui beberapa tuntutan mahasiswa ini. Namun, mengatakan penolakan secara institusi harus ada suatu mekanisme dan mesti melewati sebuah sidang paripurna.

"Saya sudah minta badan musyarawah (Bamus) untuk bicarakan hal ini. Nanti setelah itu, baru kami bicarakan di sidang paripurna," kata Nur melalui telepon seluler yang di-loud-speaker itu. (tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved