Narkoba

BNN Sita Seluruh Harta Tersangka Bandar Narkoba di Batam

*Sumirat-Tersangka Kita Miskinkan *Hasil Penjualan Shabu-Shabu

zoom-inlihat foto BNN Sita Seluruh Harta Tersangka Bandar Narkoba di Batam
Tribunnewsbatam/ Argi
Rumah Tersangka Narkoba Jadi Pembicaraan
Laporan Tribunnewsbatam Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Seluruh harta empat orang tersangka jaringgan Internasional peredaran narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan di Batam belum lama ini, akhirnya disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Beberapa harta tersangka yang diduga hasil money loundry (pencucian uang) penjualan shabu-shabu, yakni dua unit rumah beserta isinya, satu unit mobil, tabungan dibeberapa bank dan beberapa barang berharga lainnya.

"Sistem kerja BNN, setiap tersangka pengedar narkotika yang berhasil diamankan sengaja dibuat miskin. Seperti empat tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan di Batam, seluruh hartanya kita sita. Jika nanti tidak terbukti di Pengadilan, kalau hartanya itu tidak didapat dari hasil penjualan shabu-shabu itu, kita kembalikan lagi,"ujar Kabid Humas BNN, Kombes Pol Sumirat kepada tribun saat dihubungi melalui telfonnya.

Dari hasil penyidikan empat tersangka di Jakarta, katanya, keempat tersangka tidak memiliki pekerjaan selain sebagai pengedar dan pemasok barang haram (shabu-shabu-red) dari Malaysia. Harta yang dimiliki tersangka saat ini, tambahnya, mencapai 2 milliar itu diduga hasil penjualan shabu-shabu tersebut.

"Dari empat tersangka yang kita amankan itu, ada dua tersangka yang berhubungan langsung dengan bandar besarnya di Malaysia. Murhadi dan Mustafa, kedua tersangka ini perannya sama. kadang Murhadi yang mengambil barang ke Malaysia, dan kadang Mustafa. Sedangka dua tersangka lainnya, takni Roli dan Rambli bertugas sebagai kaki tangan nya di Batam,"kata Sumirat.

Keempat tersangka masih dalam penyelidikan intensif penyidik BNN di Jakarta. Kuat dugaan masih ada bandar yang lebih besar, dan masih satu jaringan dengan keempat tersangka tersebut. Narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 6,2 kilogram, diduga akan disuplai kebeberapa daerah. Bahkan shabu-shabu tersebut sudah dipisah-pisah dalam kantong plastik ukuran 1 ons.

"Shabu-shabu yang berhasil kita amankan itu, ada sekitar 35 kantong plastik yang beratnya bervariasi. Setiap kantong itu sudah ada pemesannya, ada yang di Pekanbaru, Medan dan daerah Sumatra lainnya. Tapi sebagian akan diedarkan di Batam. Bahkan saat kempat pelaku kita amankan, bandar yang di Pekanbaru masih menunggu barang itu,"tutur Sumirat.

Dua unit rumah mewah milik tersangka (Murhadi-red) yang disita BNN, kata Sumirat, rumah yang di Perumahan Plam Lestari, tambahnya, kedua rumah di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk, Tanjung Piayu. Sahbu-shabu seberat 3,2 kilogram yang diamankan dalam tabung televisi (TV), terdapat didalam rumah yang kedua.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved