Narkoba
BNN Sita Seluruh Harta Tersangka Bandar Narkoba di Batam
*Sumirat-Tersangka Kita Miskinkan *Hasil Penjualan Shabu-Shabu
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM
- Seluruh harta empat orang tersangka jaringgan
Internasional peredaran narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan di
Batam belum lama ini, akhirnya disita oleh Badan Narkotika Nasional
(BNN). Beberapa harta tersangka yang diduga hasil money loundry
(pencucian uang) penjualan shabu-shabu, yakni dua unit rumah beserta
isinya, satu unit mobil, tabungan dibeberapa bank dan beberapa barang
berharga lainnya.
"Sistem kerja BNN, setiap tersangka pengedar narkotika yang berhasil
diamankan sengaja dibuat miskin. Seperti empat tersangka pengedar
narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan di Batam, seluruh hartanya
kita sita. Jika nanti tidak terbukti di Pengadilan, kalau hartanya itu
tidak didapat dari hasil penjualan shabu-shabu itu, kita kembalikan
lagi,"ujar Kabid Humas BNN, Kombes Pol Sumirat kepada tribun saat
dihubungi melalui telfonnya.
Dari hasil penyidikan empat tersangka di Jakarta, katanya, keempat
tersangka tidak memiliki pekerjaan selain sebagai pengedar dan pemasok
barang haram (shabu-shabu-red) dari Malaysia. Harta yang dimiliki
tersangka saat ini, tambahnya, mencapai 2 milliar itu diduga hasil
penjualan shabu-shabu tersebut.
"Dari empat tersangka yang kita amankan itu, ada dua tersangka yang
berhubungan langsung dengan bandar besarnya di Malaysia. Murhadi dan
Mustafa, kedua tersangka ini perannya sama. kadang Murhadi yang
mengambil barang ke Malaysia, dan kadang Mustafa. Sedangka dua tersangka
lainnya, takni Roli dan Rambli bertugas sebagai kaki tangan nya di
Batam,"kata Sumirat.
Keempat tersangka masih dalam penyelidikan intensif penyidik BNN di
Jakarta. Kuat dugaan masih ada bandar yang lebih besar, dan masih satu
jaringan dengan keempat tersangka tersebut. Narkotika jenis shabu-shabu
yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 6,2 kilogram, diduga akan
disuplai kebeberapa daerah. Bahkan shabu-shabu tersebut sudah
dipisah-pisah dalam kantong plastik ukuran 1 ons.
"Shabu-shabu yang berhasil kita amankan itu, ada sekitar 35 kantong
plastik yang beratnya bervariasi. Setiap kantong itu sudah ada
pemesannya, ada yang di Pekanbaru, Medan dan daerah Sumatra lainnya.
Tapi sebagian akan diedarkan di Batam. Bahkan saat kempat pelaku kita
amankan, bandar yang di Pekanbaru masih menunggu barang itu,"tutur
Sumirat.
Dua unit rumah mewah milik tersangka (Murhadi-red) yang disita BNN, kata
Sumirat, rumah yang di Perumahan Plam Lestari, tambahnya, kedua rumah
di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk, Tanjung Piayu. Sahbu-shabu seberat 3,2
kilogram yang diamankan dalam tabung televisi (TV), terdapat didalam
rumah yang kedua.