Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Keterangan Saksi Ahli : Kepala Putri Dipukul saat Masih Hidup
Kepala Putri Di Pukul Saat Masih Hidup
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Misteri kematian Putri Mega Umboh, istri mantan Kasubdit II Ditreskrisus Polda Kepri AKBP Mindo Tanpubolon, kembali menemukan fakta baru. Fakta baru itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yang melakukan penyidikan terhadai korban (Putri-red).
Dua saksi ahli yang dihadirkan
sebagai saksi terdakwa (Mindo-red), Senin (09/040), yakni Dr Adang Azar
yang melakukan otopsi jenazah korban dan Dr Roy Tenosiburian selaku ahli
labortorium forensik cabang Medan.
Dr Adang Azar selaku ahli otopsi Mabes Polri mengatakan dalam
persidangan, jenazah korban (putri-red) diotopsinya setelah satu bulan
di kebumikan di Lampung. Namun saat itu, katanya, jenazah sudah dalam
kondisi diawetkan. Walaupun sudah diawetkan, tambahnya, tidak
mempengaruhi hasil keakuratan mepenyebab kematian korban. Bahkan sangat
bagus untuk mencari bekas-bekas luka yang mengakibatkan kematian korban.
"Walaupun jenazah sudah diawetkan dengan menggunakan formalin, malah
sangat membantu pemeriksaan terhadap luka-luka kekerasan yang dialami
korban semasa hidup. Saya khusus melakukan otopsi bagian dalam. Dari
hasil pemeriksaan saya, bahkan saat itu ada Dr ahli otopsi dari
Universitas Indonesia (UI) dan teman saya, Dr ahli otopsi juga dari
Surabaya,"ujar Adang.
Adang menjelaskan, luka-luka yang ditemukan dalam tubuh korban, yakni
luka sayatan dibagian bawah dagu sepanjang 16 centimeter. Dari bentuk
lukanya, jelasnya, dilakukan satu kali dari arah kiri ke kanan. Bahkan
bisa dipastikan, tambahnya, korban dilukai tidak saat melakukan
perlawanan, tidak aktif atau diam. selain itu, alat yang yang digunakan
untuk melukai leher itu, jelasnya lebih lanjut, senjata tajam jenis
pisau dan tidak bergerigi.
"Luka yang diatas dagu itu, sampai memutus urat tenggorokan dan urat
nadi. Dari kondisi jenazah saat diotopsi, korban meninggal karena luka
dibawah dagu tersebut. Selain itu saya juga menemukan luka tusukan
dibagian perut sebanyak tujuh tusukan, empat tusukan hanya menembus
kulit, dua tusukan mengenai usus dan satu mengenai hati. Untuk luka
tusukan itu tidak mematikan,"jelas Adang.
Selain menemukan luka sayatan dibagian bawah dagu yang menyebabkan
kematian dan tujuh luka tusukan dibagian perut, katanya, ada ditemukan
luka memar dibagian dahi, kepala bagian atas dan kepala bagian belakang.
Ketiga luka memar tersebut, jelasnya, akibat benda tumpul yang
dipukulkan saat korban masih hidup.
"Dari ciri-ciri luka memar dibagian kepala itu, saya pastikan korban
dipukul saat masih hidup. Kalau korban dipukul setelah mati, tidak akan
ada darah beku dibagian yang dipukul itu,"jelas Adang.
Untuk memastikan benda tumpul apa yang digunakan untuk memukul kepala
korban, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum terdakwa Mindo memperlihatkan
barang bukti yang diajukan ke Persidanggan, yakni satu buah telpon yang
bagian bawahnya sudah tidak rata lagi.
Melihat barang bukti yang diperlihatkan tersebut, Adang mengatakan, dari bentuk ketidak rataan teflon dibagian bawahnya itu, katanya, bisa saja teflon itu digunakan untuk memukul kepala korban. Bahkan luka dibagian dahi, tambahnya, kecembunggan bagian bawah teflon hampir sama dengan lebar memar dahi korban (Putri-red).