Rabu, 10 Juni 2026

Pembunuhan Sadis Istri Polisi

Keterangan Saksi Ahli : Kepala Putri Dipukul saat Masih Hidup

Kepala Putri Di Pukul Saat Masih Hidup

Tayang:
Laporan Tribunnewsbatam Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Misteri kematian Putri Mega Umboh, istri mantan Kasubdit II Ditreskrisus Polda Kepri AKBP Mindo Tanpubolon, kembali menemukan fakta baru. Fakta baru itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yang melakukan penyidikan terhadai korban (Putri-red).

 Dua saksi ahli yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa (Mindo-red), Senin (09/040), yakni Dr Adang Azar yang melakukan otopsi jenazah korban dan Dr Roy Tenosiburian selaku ahli labortorium forensik cabang Medan.

Dr Adang Azar selaku ahli otopsi Mabes Polri mengatakan dalam persidangan, jenazah korban (putri-red) diotopsinya setelah satu bulan di kebumikan di Lampung. Namun saat itu, katanya, jenazah sudah dalam kondisi diawetkan. Walaupun sudah diawetkan, tambahnya, tidak mempengaruhi hasil keakuratan mepenyebab kematian korban. Bahkan sangat bagus untuk mencari bekas-bekas luka yang mengakibatkan kematian korban.

"Walaupun jenazah sudah diawetkan dengan menggunakan formalin, malah sangat membantu pemeriksaan terhadap luka-luka kekerasan yang dialami korban semasa hidup. Saya khusus melakukan otopsi bagian dalam. Dari hasil pemeriksaan saya, bahkan saat itu ada Dr ahli otopsi dari Universitas Indonesia (UI) dan teman saya, Dr ahli otopsi juga dari Surabaya,"ujar Adang.

Adang menjelaskan, luka-luka yang ditemukan dalam tubuh korban, yakni luka sayatan dibagian bawah dagu sepanjang 16 centimeter. Dari bentuk lukanya, jelasnya, dilakukan satu kali dari arah kiri ke kanan. Bahkan bisa dipastikan, tambahnya, korban dilukai tidak saat melakukan perlawanan, tidak aktif atau diam. selain itu, alat yang yang digunakan untuk melukai leher itu, jelasnya lebih lanjut, senjata tajam jenis pisau dan tidak bergerigi.

"Luka yang diatas dagu itu, sampai memutus urat tenggorokan dan urat nadi. Dari kondisi jenazah saat diotopsi, korban meninggal karena luka dibawah dagu tersebut. Selain itu saya juga menemukan luka tusukan dibagian perut sebanyak tujuh tusukan, empat tusukan hanya menembus kulit, dua tusukan mengenai usus dan satu mengenai hati. Untuk luka tusukan itu tidak mematikan,"jelas Adang.

Selain menemukan luka sayatan dibagian bawah dagu yang menyebabkan kematian dan tujuh luka tusukan dibagian perut, katanya, ada ditemukan luka memar dibagian dahi, kepala bagian atas dan kepala bagian belakang. Ketiga luka memar tersebut, jelasnya, akibat benda tumpul yang dipukulkan saat korban masih hidup.

"Dari ciri-ciri luka memar dibagian kepala itu, saya pastikan korban dipukul saat masih hidup. Kalau korban dipukul setelah mati, tidak akan ada darah beku dibagian yang dipukul itu,"jelas Adang.

Untuk memastikan benda tumpul apa yang digunakan untuk memukul kepala korban, Hotma Sitompul selaku kuasa hukum terdakwa Mindo memperlihatkan barang bukti yang diajukan ke Persidanggan, yakni satu buah telpon yang bagian bawahnya sudah tidak rata lagi.

Melihat barang bukti yang diperlihatkan tersebut, Adang mengatakan, dari bentuk ketidak rataan teflon dibagian bawahnya itu, katanya, bisa saja teflon itu digunakan untuk memukul kepala korban. Bahkan luka dibagian dahi, tambahnya, kecembunggan bagian bawah teflon hampir sama dengan lebar memar dahi korban (Putri-red).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved