Illegal Fishing

Terobos Perairan Indonesia, Dua Nelayan Vietnam Diamankan

Terobos Perairan Indonesia, Dua Nelayan Vietnam Diamankan

zoom-inlihat foto Terobos Perairan Indonesia, Dua Nelayan Vietnam Diamankan
Tribunnewsbatam/ tomy
Dua Nelayan Vietnam Diamankan
Laporan Thomlimah Limahekin, Wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Nguyen Van Phui (45), nahkoda kapal ikan berbendera Vietnam mengaku tidak menyadari kalau kapal yang dinahkodainya sudah memasuki wilayah Indonesia. Padahal kapal tersebut memiliki sistem navigasi yang cukup memadai.

"Dia tidak tahu kalau kapalnya sudah masuk ke wilayah perairan Indonesia. Memang di kapal itu ada alat-alat navigasinya. Dia juga tidak mengetahui sudah berapa hari berada di perairan Indonesia ini," ungkap seorang penerjemah membahasakan pernyataan Nguyen, saat ditemui wartawan dalam kantor Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pengawasan Sumber (PS) DKP di Kijang Bintan, Selasa (10/4).

Menurut Akhmadon, kepala Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pengawasan Sumber (PS) DKP, kapal yang dinahkodai Nguyen ditangkap oleh kapal patroli HIU 006 di perairan Bintan, Kamis (29/3) lalu. Lokasi penangkapan itu terletak di 01 derajat 29 menit 05 detik lintang utara, 104 derajat 59 menit 312 bujur timur.

"Ditangkap Kamis (29/3), diserahkan Jumat (30/3). Barang buktinya berupa kapal beserta alat tangkap. Mereka ada 4 orang. Nguyen Van Phui sebagai nahkoda, Nguyen Van Da sebagai kepala kamar mesin (KKM) serta 2 anak buah kapal (ABK) bernama Damlam (38) dan Danhthu-Cong (36). Nguyen Van Phui dan Nguyen Van Da sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Damlam dan Danhthu-Cong hanya sebagai saksi," terang Akhmadon kepada wartawan.

Kapal 25 GT dengan nomor lambung CM 1375 TS ini ditangkap saat sedang melabuh jangkar dengan alasan kerusakan mesin. Segera setelah diperiksa oleh baru diketahui bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap. Namun, kapal itu justru memuat hasil tangkapan berupa ikan Malung. Hasil tangkapan ini hanya diambil 20 kg sebagai barang bukti.

"Dengan itu, mereka dinalai telah melakukan illegal fishing. Karena mereka telah melanggar pasal ayat 1 huruf b, pasal 92 junto 96 ayat 1, pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 3 dan undang-undang (UU) nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," rinci kepala Satker Ditjen Pengawasan Sumber (PS) DKP ini.

Karena pelanggaran tersebut, Nguyen Van Phui dan Nguyen Van Da diancam hukuman penjara  di atas 5 tahun, dengan denda Rp 20 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved