Polemik Pulau Berhala
Putusan MA Terkait Pulau Berhala Hanya Status Quo
"Apa yang diputuskan MA itu hanya status quo. Tetapi bukan berarti diberikan ke Provinsi Kepulauan Riau,"
"Apa yang diputuskan MA itu hanya status quo. Tetapi bukan berarti diberikan ke Provinsi Kepulauan Riau," ujar Andi Asrun usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2012).
Akibat dari putusan tersebut, Andi Asrun menjelaskan, pembangunan Pulau Berhala menjadi tersendat karena anggaran yang tidak jelas diberikan ke Provinsi mana untuk kemajuan pembangunan Pulau Berhala.
"Penduduk Pulau Berhala pun tidak bisa menikmati fasilitasnya seperti pembangunan sekolah dan sarana lain. Anggaran ini yang harus diajukan ke Mendagri," kata Andi Asrun
Oleh karena itu, Andi Asrun berharap, MK segera memberikan penafsiran mengenai batas wilayah agar terjadi kejelasan bahwa Pulau Berhala masuk wilayah mana.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2012, Mahkamah Agung menyudahi perebutan Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Provinsi Jambi
Dalam pertimbangan MA, majelis hakim menilai ada kesalahan yang dibuat dalam Permendagri No 44/2011 yaitu Mendagri menempatkan UU berada di bawah Peraturan Menteri (Permen).
UU yang dimaksud adalah UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga adalah UU terbaru dibanding UU No 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Riau.
"Doktrin hukum menyatakan peraturan baru mengesampingkan peraturan yang lama. Seharusnya, Mendagri mensinkronkan dengan melalui DPR, bukan membuat Permen. Akibatnya, Mendagri menganggap UU 31/2003 lebih rendah daripada Permen," kata ketua majelis hakim judicial review Paulus Effendi Lotulung dalam salinan putusan lengkap seperti dilansir website MA, Rabu (22/2/2012).
Dengan memasukkannya ke Kabupaten Jabung Timur, Provinsi Jambi, maka tindakan Mendagri bertentangan dengan UU yang ada.
"Dengan memasukkannya ke Tanjung Jabung Timur juga melampaui kewenangan dan bertentangan pasal 5 dan 6 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," papar putusan bertanggal 9 Februari 2012 yang juga dibuat oleh hakim agung Achmad Sukardja dan Supandi itu.