Minggu, 3 Mei 2026

Saling Lirik Langsung Cabut Pisau, Rupanya Ada Dendam Lama Cinta Segitiga

 Lirikan berujung maut. Pria berinisial DE (42) langsung menusuk perut Hariyandi. Korban selingkuh dengan istri

Tayang:
Tribun Sumsel/Dokumentasi/Polres OKU
TERSANGKA PEMBUNUHAN -- DE (42) menyerahkan diri ke Polsek Ulu Ogan usai membunuh Hariyandi (40), petani Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Tersangka dendam ke korban karena pernah berselingkuh dengan istrinya. 

TRIBUNBATAM.id - Lirikan berujung maut. Pria berinisial DE (42) langsung menusuk perut Hariyandi.

Hariyandi meregang nyawa.

Tragedi itu terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Hanya dalam waktu 7 jam setelah membunuh, tersangka berinisial DE (42) menyerahkan diri ke Polsek Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Endro Aribowo menjelaskan tersangka menyerahkan diri diantar Kepala Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan.

"Benar bahwa tersangka sudah menyerahkan diri," ujarnya, Minggu (3/5/2026). 

Dijelaskan, kronologi kejadian, pada Jumat sekira pukul 07.30 WIB, tersangka DE berangkat dari rumah menuju kebun dengan berjalan kaki.

Sekitar jam 09.00 WIB, tersangka bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan berencana pulang dari kebun.

Saat berpapasan, korban melirik tersangka dan tersangka merasa tersinggung.

Kedua pria yang masih satu kampung ini sebelumnya memang ada perselisihan.

Tersangka DE yang memang sudah menaruh dendam lama dengan korban pernah berselingkuh dengan istri tersangka.

Tanpa basa-basi lagi, tersangka DE langsung mencabut sebilah pisau dan menusuk perut sebelah kanan Hariyandi.

Kemudian, tersangka DE berlari memutar ke pulang menuju desa melalui jalan lain.

Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka DE bertemu dengan Bambang Irawan yang kemudian mengantar tersangka DE ke rumah Kades Mendingin.

Sekira pukul 11.30 WIB, tersangka DE tiba di rumah Kades Mendingin, kemudian sekira jam 15.30 WIB, Kepala Desa Mendingin menyerahkan tersangka DE ke Kantor Polsek Ulu Ogan, selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved