Rabu, 10 Juni 2026

Pembunuhan Sadis Istri Polisi

Mindo Tegaskan Kalau Kombes Wibowo Rekayasa Penyidikan

Mindo Tegaskan Kalau Kombes Wibowo Rekayasa Penyidikan

Tayang:
Laporan Tribunnewsbatam Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Setelah sekian lama diam terkait dirinya ditetapkan sebagai otak pelaku pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. AKBP Mindo Tanpubolon angkat bicara dalam persidangan lanjutannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa (Mindo-red) di Pengadilan Batam, Senin (16/04) kemaren.

Dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim, Mindo tidak menyia-nyiakan itu. Dengan penuh luapan emosi, Mindo membantah semua keterangan terdakwa Ujang dan Rosma yang tertuang dalam BAP, yang mengatakan terdakwa (Mindo-red) selaku otak pelaku pembunuhan istrinya (Putri-red).

Selain itu, Mindo juga secara terang-terangan membeberkan kerayasa penyidikan atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Wibowo. Bahkan terdakwa (Mindo-red) juga mengungkapkan kesedihannya yang sangat mendalam, karena ditetapkan sebagai tersangka atas keterangan terdakwa Ujang dan Rosma saja.

"Keterangan Ujang dan Rosma itu, bohong semua yang mulia. Saya tidak mengenal Ujang itu, apalagi untuk memintanya membunuh istri saya. Saya benar-benar sedih bercampur marah, sudahlah istri saya dibunuh orang, saya ditetapkan pula sebagai tersangka otak pelakunya. Lebih parahnya lagi yang mulia, tidak ada satupun barang bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum atas keterlibatan saya, selain keterangan bohong terdakwa Ujang dan Rosma,"ujar Mindo dengan wajah garang dihadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dengan anggotanya Ridwan dan Riska.

Terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan mendiang istrinya (Putri-red), kata Mindo dengan tegas, jelas rekayasa Kombes Wibowo. Bukti rekayasa yang dilakukan (Wibowo-red), jelas Mindo, banyak barang bukti yang membuktikan dirinya tidak terlibat dihilangkan penyidik. Bahkan ada beberapa barang bukti kebohongan keterangan Ujang dan Rosma, tidak dilampirkan dalam BAP yang sampai ke Pengadilan.

"Saya dikatakan terlibat hanya atas keterangan Ros dan Ujang, tidak ada barang bukti lain. Setiap kali saya diperiksa sebelum dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, saya selalu menayakan ke Penyidik. Bahkan saya pernah langsung menayakan ke Kombes Wibowo dan Kasat I Ditreskrimum AKBP Asrial selaku ketua tim dalam penyidikan. Keduanya mengatakan, bukti-bukti keterlibatan saya nanti dibuktikan di pengadilan keterlibatan,"ujar Mindo menirukan jawaban Kombes Wibowo sebelum dia ditahan dulunya.

Jika penyidik ingin benar-benar membuktikan keterlibatannya, kata Mindo, ada beberapa barang bukti yang sangat akurat dan perlu dihadirkan dalam persidangan. Beberapa barang bukti tersebut, jelas, yakni bisa gambar CCTv yang ada di Perumahan Angrek Mas II, CCTv di DLLAJR yang ada di Pos Polisi lalu lintas Simpang Kabil dan CCTv di Kepri Mall, pinta Mindo ke majelis hakim, seharusnya beberapa barang bukti CCTv itu ada di persidangan.

Mindo menegaskan, Kombes Wibowo sangat memaksakan dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan istrinya (putri-red). Pasalnya lima hari setelah istrinya ditemukan tewas dengan kondisi yang sangat mengenaskan di hutan Punggur, katanya, dirinya sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum dimintai keteranggan sebagai saksi. Paling sedihnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih dalam suasana berkabung di Lampung.

"Saat itu saya masih di lampung, baru selesei mengkebumikan istri saya. Waktu itu saya dapat cuti dua minggu dari Kapolda. Tiba-tiba tanggal 28 Juni, saya ditelfon atasan Kombes Tumpal Manik. Saya diminta kembali ke Batam, katanya saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,"cerita Mindo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved