Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Mindo Tegaskan Kalau Kombes Wibowo Rekayasa Penyidikan
Mindo Tegaskan Kalau Kombes Wibowo Rekayasa Penyidikan
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM
- Setelah sekian lama diam terkait dirinya
ditetapkan sebagai otak pelaku pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
AKBP Mindo Tanpubolon angkat bicara dalam persidangan lanjutannya dengan
agenda pemeriksaan terdakwa (Mindo-red) di Pengadilan Batam, Senin
(16/04) kemaren.
Dalam kesempatan pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim, Mindo
tidak menyia-nyiakan itu. Dengan penuh luapan emosi, Mindo membantah
semua keterangan terdakwa Ujang dan Rosma yang tertuang dalam BAP, yang
mengatakan terdakwa (Mindo-red) selaku otak pelaku pembunuhan istrinya
(Putri-red).
Selain itu, Mindo juga secara terang-terangan membeberkan kerayasa
penyidikan atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum
Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Wibowo. Bahkan terdakwa (Mindo-red)
juga mengungkapkan kesedihannya yang sangat mendalam, karena ditetapkan
sebagai tersangka atas keterangan terdakwa Ujang dan Rosma saja.
"Keterangan Ujang dan Rosma itu, bohong semua yang mulia. Saya tidak
mengenal Ujang itu, apalagi untuk memintanya membunuh istri saya. Saya
benar-benar sedih bercampur marah, sudahlah istri saya dibunuh orang,
saya ditetapkan pula sebagai tersangka otak pelakunya. Lebih parahnya
lagi yang mulia, tidak ada satupun barang bukti yang dimiliki penyidik
Ditreskrimum atas keterlibatan saya, selain keterangan bohong terdakwa
Ujang dan Rosma,"ujar Mindo dengan wajah garang dihadapan majelis hakim
yang diketuai Reno Listowo dengan anggotanya Ridwan dan Riska.
Terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan
mendiang istrinya (Putri-red), kata Mindo dengan tegas, jelas rekayasa
Kombes Wibowo. Bukti rekayasa yang dilakukan (Wibowo-red), jelas Mindo,
banyak barang bukti yang membuktikan dirinya tidak terlibat dihilangkan
penyidik. Bahkan ada beberapa barang bukti kebohongan keterangan Ujang
dan Rosma, tidak dilampirkan dalam BAP yang sampai ke Pengadilan.
"Saya dikatakan terlibat hanya atas keterangan Ros dan Ujang, tidak ada
barang bukti lain. Setiap kali saya diperiksa sebelum dan setelah
ditetapkan sebagai tersangka, saya selalu menayakan ke Penyidik. Bahkan
saya pernah langsung menayakan ke Kombes Wibowo dan Kasat I Ditreskrimum
AKBP Asrial selaku ketua tim dalam penyidikan. Keduanya mengatakan,
bukti-bukti keterlibatan saya nanti dibuktikan di pengadilan
keterlibatan,"ujar Mindo menirukan jawaban Kombes Wibowo sebelum dia
ditahan dulunya.
Jika penyidik ingin benar-benar membuktikan keterlibatannya, kata Mindo,
ada beberapa barang bukti yang sangat akurat dan perlu dihadirkan dalam
persidangan. Beberapa barang bukti tersebut, jelas, yakni bisa gambar
CCTv yang ada di Perumahan Angrek Mas II, CCTv di DLLAJR yang ada di Pos
Polisi lalu lintas Simpang Kabil dan CCTv di Kepri Mall, pinta Mindo ke
majelis hakim, seharusnya beberapa barang bukti CCTv itu ada di
persidangan.
Mindo menegaskan, Kombes Wibowo sangat memaksakan dalam menetapkan
dirinya sebagai tersangka otak pelaku pembunuhan istrinya (putri-red).
Pasalnya lima hari setelah istrinya ditemukan tewas dengan kondisi yang
sangat mengenaskan di hutan Punggur, katanya, dirinya sudah langsung
ditetapkan sebagai tersangka sebelum dimintai keteranggan sebagai saksi.
Paling sedihnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih dalam
suasana berkabung di Lampung.
"Saat itu saya masih di lampung, baru selesei mengkebumikan istri saya.
Waktu itu saya dapat cuti dua minggu dari Kapolda. Tiba-tiba tanggal 28
Juni, saya ditelfon atasan Kombes Tumpal Manik. Saya diminta kembali ke
Batam, katanya saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,"cerita Mindo.