Rabu, 10 Juni 2026

Pembunuhan Sadis Istri Polisi

Gugun Alias Ujang Dituntut 17 Tahun Penjara

Gugun Gunawan alias Ujang, terdakwa pembunuhan Putri Mega Umboh

Tayang:
Laporan Aprizal Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang, terdakwa pembunuhan Putri Mega Umboh, istri mantan kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tanpubolon, dituntut hukuman 17 tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Kepri menilai terdakwa (Ujang-red) terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan berencana.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU tunggal, Sugeng. No Reg Perkara. PDM-D0R/OHARDA/Batam/10/2011.  Terdakwa diancam dengan pasal 340 KUHP yunto pasal 55 ayat 1, tentang pembunuhan berencana. Selain itu ditambah dengan dakwaan yang memberatkan, yakni perbutan terdakwa dianggap merasah kan masyarakat, menghilangkan nyawa seorang ibu dan terpisah dari anaknya, melakukan pembunuhan secara keji,
Pembunuhan dilakukan secara berencana.

"Iya benar terdakwa (Ujang-red) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 55 ayat 1 junto pasal 340 KUHP," kata jaksa Sugeng setelah membacakan tuntutan di PN Batam, Rabu (19/04) kemaren.

Mendengar hal itu, Ujang melalui pengacaranya, akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 1 Mei mendatang dengan agenda pembacaan pledoi secara tertulis.

"Kita masih ada waktu untuk melakukan pembelaan, pleidoi akan kami sampaikan secara tertulis nanti. Dari pleidoi yang kami sampaikan nanti, mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU,"ujar Nikson salah satu kuasa hukum terdakwa.

Banyak hal-hal yanh bisa meringankan kliennya, yakni kata Nikson, selama proses persidangan kliennya (Ujang-red) tidak ada mempersulit. Bahkan kliennya berterus terang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Sementara itu Ujang mengaku pasrah dengan tuntutan 17 tahun penjara yang diberikan JPU. Bahkan dengan tegas ia mengatakan, tidak akan meminta-minta JPU atau majelius hakim mengurangi hukuman yang akan diberikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved