Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Hakim Marah, Pembacaan Tuntutan AKBP Mindo Ditunda Minggu Depan
sidang lanjutan terdakwa dengan agenda tuntutan di tunda oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Ketua majelis hakim Reno Listowo, yang menangani kasus terdakwa mantan Kasubnit II Reskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon berang. Pasalnya sidang lanjutan terdakwa dengan agenda tuntutan di tunda oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan teknis, Senin (30/04) kemaren.
Seharusnya tuntutan terdakwa Mindo Tampubolon digelar (Senin-red), ditunda hingga senin depan, Senin (7/04). Alasanya jaksa penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutan dan masalah teknis lainnya.
Mendengar alasan jaksa, Kadafi, yang menghadiri persidangan dari lima orang jaksa yang tidak ikut hadir dalam setiap persidangan seperti persidangan sebelumnya, membuat majelis hakim marah. Pasalnya hakim menegaskan telah memberi waktu dua minggu kepada jaksa untuk membacakan tuntutan.
“Alasan JPU hanya mengenai teknis menunda pembacaan tuntutan terdakwa, bagai mana ini? kan sudah komitmen kita bersama dalam persidangan ini, sebelumnya sudah kami skedulkan hari ini. Tolong lah JPU menghargai komitmen itu, ya udah saya kasih kesempatan terakhir hingga minggu depan, ” ujar ketua hakim Reno Listowo.
Sementara penasehat hukum terdakwa Mindo Tampubolon, juga menyesalkan ketidakhadiran jaksa lainya dan menunda membacakan tuntutan klienya (Mindo-red).
“Dalam persidangan sebelumnya jaksanya banyak, tapi kenapa sekarang hanya satu? Sepertinya JPU tidak menghargai persidangan ini. Sekedar majelis ketahui dan perlu dicatat untuk dipertimbangkan, kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Pihak JPU tolong lah dihargai persidangan ini, kami dari awal tetap berkomitmen dan selalu hadir bersama-sama ,” ujar Hotma Sitompul dengan nada tinggi seraya mendapat sorakan dari pungunjung sidang.
Setelah persidangan oleh majelis hakim, Hotama menganggap pihak Kejaksaan tidak menghargai pengadilan. Bahkan dia juga menyebut, seharusnya berdasarkan fakta persidangan pihak JPU menuntut bebas kliennya.
"Saya ramalkan, tuntutan JPU minggu depan penuh dengan fitnah. JPU ini sudah bingung sebenarnya, karena tuntutan itu harus sesuai dengan fakta persidangan. Kalau mengikuti fakta persidangan, seharusnya tuntutan klien saya nanti (Mindo-red) bebas. Kita lihatlah nanti, nanti wewenang kamin yang menentukan. Kalau sekarang saya berbicara mengenai tuntutan sesuai fakta persidangan,"kata Hotma dengan tegas kepada tribun saat keluar dari ruang persidangan.
Dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, katanya, pihak jaksa dan penyidik Polda Kepri tega menuduh klienya melakukan pembunuhan istrinya, tambahnya, apalagi menunda sidang pembacaan tuntutan kliennya.
Sementara itu, Khadafi, satu-satunya jaksa yang menghadiri persidangan yang menyampaikan penundaan pembacaan tuntutan tidak bisa menyampaikan alasan lain setelah mendapat protes dari majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa Mindo. Bahkan setelah ketua majelis hakim (Reno-red) menyampaikan persidangan ditunta hingga Senin depan, Khadafi langsung keluar ruang persidangan melalui pintu samping.
Melihat JPU (Kahadafi-red) keluar dari ruang persidangan dengan tergesa-gesa, para pengunjung sidang dan pihak keluarga terdakwa yang memenuhi ruang persidangan, langsung menyorakinya. Bahkan para pengunjung juga mengancam akan mendatangkan orang yang lebih banyak lagi pada sersidangan nantinya.
"Sepertinya jaksa itu main-main dalam kasus pak Mindo. Kami sebagai masyarakat yakin pak Mindo tidak terlibat. Biar lah ditunda pembacaan tuntutan ini, nanti kami akan datang lebih banyak ke pengadilan ini,"ujar salah seorang pengunjung sidang dengan nada keras.