Rabu, 10 Juni 2026

Pembunuhan Sadis Istri Polisi

Terdakwa Ujang : AKBP Mindo Lah Yang Membuat Saya Begini

Terdakwa Ujang : AKBP Mindo Lah Yang Membuat Saya Begini

Tayang:
Laporan Tribunnews Batam Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Gugun Gunawan (31) alias Ujang, terlihat dengan wajah berseri-seri dan selalu mengumbar senyum saat meninggalkan ruang persidangan Pengadilanan Negri (PN) Batam setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dirinya. Pasalnya ia diminta dilepaskan dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya surat dakwaan yang dinyatakan pada dirinya batal demi hukum.

Ujang, yang dituntut jaksa 17 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana Putri Mega Umboh, istri mantan Kasubnit II Reskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tanpubolon. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti.

"Dari fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, terdakwa Ujang tidaklah ikut berencana membunuh Putri Mega Umboh. Ujang hanya tergoda dengan tawaran membuang mayat dengan iming-iming upah Rp 25 juta dari terdakwa Mindo. Dari tawaran tersebut, Ujang terjebak ikut membunuh korban (Putri-red) atas perintah terdakwa Mindo,"ujar Binhot Manalu salah satu kuasa hukum Ujang dalam pembacaan pledoi klienya debayak 8 halaman.

Dalam ketidak berdayaan terdakwa Ujang, kata Binhot membacakan pledoi pada bagian penutup, Ujang tergoda dengan rayuan terdakwa Mindo dengan iming-iming upah Rp 25 juta untuk membuang mayat korban (Putri-red). Rencananya, tambahnya, uang Rp 25 juta itu akan dipergunakan untuk mengobati orang tuanya yang sedang sakit di Garut, Jawa Barat.

"Kliem kami (Ujang-red) telah mengakui menerima dan tergoda dengan tawaran itu. Tapi pada akhirnya terjebak ikut membunuh Putri Mega Umboh atas permintaan terdakwa Mindo, untuk menusuk korban (Putri-red) saat terdakwa Mindo sedang menggorok leher istrinya itu pada pukul 05.30 WIB. Adapun upah yang dijanjikan oleh terdakwa Mindo kapada Ujang hanyalah isapan jempol belaka alias Ujang dibohongi Mindo"bela Binhot dalam pledoi kliennya.

Bahkan dalam waktu jam kejadian sesuai surat dakwaan JPU, lanjutnya, menyebutkan pukul 05.30 WIB tidak lah tepat menurut terdakwa Mindo. Pasalnya pada pukul 09.00 WIB menurutnya, terdakwa Mindo masih terjadi kontak telepon dari Putri ke Mindo. Namun terputus dan selanjutnya tidak tersambung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved