Minggu, 17 Mei 2026

Investasi

Harapkan Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit Mentah

Harapkan Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit Mentah

Tayang:

Laporan Rachta Yahya dan Muhammad Sarih,  wartawan Tribunnewsbatam.com
 
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN Bupati Karimun, Nurdin Basirun angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Menteri Energy Sumber Daya Minerah (Permen ESDM), Nomor 7 tahun 2012 terkait larangan ekspor bahan tambang galian jenis B mentah seperti jenis bauksit, nikel, besi, mangan serta tembaga yang mulai memukul dua perusahaan bauksit besar yang berdiri di Kabupaten Karimun.
 
Kepada Tribunnewsbatam.com usai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara PT Oil Tanking dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun di gedung Pemkab Karimun, Jumat (4/5/2012) sekitar pukul 10.00 WIB, Nurdin mengharapkan pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan larangan ekspor bauksit mentah itu.
 
“Meski saya yakin dan percaya pemerintah pusat punya pertimbangan tertentu dalam menerbitkan Permen tersebut tapi saya berharap pemerintah pusat bisa meninjau ulang kebijakan itu,” ujar Nurdin.
 
Namun begitu, Nurdin mengaku belum akan melakukan lobi-lobi ke pusat mengingat dirinya belum mengetahui persis permasalahannya. Apalagi pengusaha tambang bauksit belum ada satu pun yang melapor dan berkoordinasi dengannya.
 
“Soal itu pemerintah pusat yang lebih tahu. Mereka (pengusaha tambang bauksit, red) juga belum ada yang lapor saya, bagaimana saya bisa melakukan lobi, apa dasar saya melakukan lobi,” kata Nurdin dingin.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, akibat larangan ekspor bauksit mentah tersebut, beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit menjerit. PT Bukit Merah Indah (PT BMI) dan PT Aneka Alama Anugerah (PT AAA), misalnya, kedua perusahaan itu memilih menghentikan operasional mereka sambil menunggu kabar kemungkinan adanya perubahan Permen tersebut.
 
Direktur PT AAA, Suzandri mengungkapkan kalau saat ini pihaknya dan subkontraktor di dalam perusahaan memilih menghentikan operasinya sementara. “Kita hentikan dulu operasi sementara, termasuk subkontraktor kita,” katana kepada Tribun, Kamis (3/5/2012) kemarin.
 
Sambil menunggu kepastian Permen yang diberlakukan per 6 Mei 2012 nanti, pria yang kerap disapa Andi itu mengatakan akan menunggu dan melihat kondisi terakhirnya. “Kita wait and see saja dulu,” tambahnya melalui sambungan telepon.
 
Berhenti operasinya berpengaruh pada karyawan perusahaan yang baru saja memulai usahanya itu.  Jumlah karyawan yang mencapai sekitar 200 orang itu terpaksa dirumahkan. “Kita rumahkan sementara, sementara hanya security saya yang tetap bekerja,” katanya.
 
Humas PT BMI, Hasyim Tugiran. Perusahaan bauksit yang sudah beroperasi sejak 2006 lalu itu mengatakan, sejak dua hari lalu sudah menghentikan operasinya.  Dampaknya bagi karyawan hampir sama, dirumahkan.
 
“Untuk penghentian operasi kita belum dapat konfirmasi, yang pasti sebagian besar karyawan memang sudah dirumahkan sejak dua hari lalu,” kata Hasyim Tugiran.
 
Jumlah karyawan PT BMI disebutkan lebih banyak lagi dari PT AAA. Hanya saja Hasyim Tugiran tidak merincinya dengan alasan karyawan dari pihak subkontraktor lebih banyak lagi jumlahnya.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved