Investasi
Harapkan Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit Mentah
Harapkan Pusat Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit Mentah
Tayang:
Laporan Rachta Yahya dan Muhammad Sarih, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Bupati Karimun, Nurdin Basirun angkat bicara
terkait terbitnya Peraturan Menteri Energy Sumber Daya Minerah (Permen
ESDM), Nomor 7 tahun 2012 terkait larangan ekspor bahan tambang galian jenis B
mentah seperti jenis bauksit, nikel, besi, mangan serta tembaga yang mulai memukul
dua perusahaan bauksit besar yang berdiri di Kabupaten Karimun.
Kepada Tribunnewsbatam.com usai menyaksikan
penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara PT Oil Tanking dengan
Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun di gedung Pemkab Karimun, Jumat
(4/5/2012) sekitar pukul 10.00 WIB, Nurdin mengharapkan pemerintah pusat
meninjau ulang kebijakan larangan ekspor bauksit mentah itu.
“Meski saya yakin dan percaya pemerintah pusat punya
pertimbangan tertentu dalam menerbitkan Permen tersebut tapi saya berharap
pemerintah pusat bisa meninjau ulang kebijakan itu,” ujar Nurdin.
Namun begitu, Nurdin mengaku belum akan melakukan
lobi-lobi ke pusat mengingat dirinya belum mengetahui persis permasalahannya.
Apalagi pengusaha tambang bauksit belum ada satu pun yang melapor dan
berkoordinasi dengannya.
“Soal itu pemerintah pusat yang lebih tahu. Mereka (pengusaha
tambang bauksit, red) juga belum ada yang lapor saya, bagaimana saya bisa
melakukan lobi, apa dasar saya melakukan lobi,” kata Nurdin dingin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, akibat larangan
ekspor bauksit mentah tersebut, beberapa perusahaan yang bergerak di bidang
tambang bauksit menjerit. PT Bukit Merah Indah (PT BMI) dan PT Aneka Alama
Anugerah (PT AAA), misalnya, kedua perusahaan itu memilih menghentikan operasional
mereka sambil menunggu kabar kemungkinan adanya perubahan Permen tersebut.
Direktur PT AAA, Suzandri mengungkapkan kalau saat ini
pihaknya dan subkontraktor di dalam perusahaan memilih menghentikan operasinya
sementara. “Kita hentikan dulu operasi sementara, termasuk subkontraktor kita,”
katana kepada Tribun, Kamis (3/5/2012) kemarin.
Sambil menunggu kepastian Permen yang diberlakukan per 6
Mei 2012 nanti, pria yang kerap disapa Andi itu mengatakan akan menunggu dan
melihat kondisi terakhirnya. “Kita wait and see saja dulu,” tambahnya
melalui sambungan telepon.
Berhenti operasinya berpengaruh pada karyawan perusahaan
yang baru saja memulai usahanya itu. Jumlah karyawan yang mencapai
sekitar 200 orang itu terpaksa dirumahkan. “Kita rumahkan sementara, sementara
hanya security saya yang tetap bekerja,” katanya.
Humas PT BMI, Hasyim Tugiran. Perusahaan bauksit yang
sudah beroperasi sejak 2006 lalu itu mengatakan, sejak dua hari lalu sudah
menghentikan operasinya. Dampaknya bagi karyawan hampir sama, dirumahkan.
“Untuk penghentian operasi kita belum dapat konfirmasi,
yang pasti sebagian besar karyawan memang sudah dirumahkan sejak dua hari lalu,”
kata Hasyim Tugiran.
Jumlah karyawan PT BMI disebutkan lebih banyak lagi dari
PT AAA. Hanya saja Hasyim Tugiran tidak merincinya dengan alasan karyawan dari
pihak subkontraktor lebih banyak lagi jumlahnya.