Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Mindo Cs

Sopir Taksi hingga Data HP Diabaikan

Tuntutan seumur hidup bagi AKBP Mindo Tampubolon, dianggap oleh tim kuasa hukumnya sebagai sesuatu yang tak berdasar.

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Tuntutan  seumur hidup bagi AKBP Mindo Tampubolon, dianggap oleh tim kuasa hukumnya sebagai sesuatu yang tak berdasar.

Dalam pledoi yang dibacakan dalam sidang di PN Batam, kuasa hukum Mindo, Hotma Sitompoel, membeberkan sejumlah bukti yang ternyata diabaikan selama penanganan kasus.

Di sisi lain dikatakan pula, sebagaimana terungkap di persidangan, para saksi yang memberikan keterangan di BAP penyidikan, terbukti memberikan kesaksian tidak benar karena siksaan-siksaan oleh sejumlah oknum penyidik.

"Bagaimana ternyata JPU masih memakai keterangan para saksi dalam BAP penyidikan, padahal pengetahuan dasar bagi semua penegak hukum yang terlibat dalam persidangan ini, mengetahui bahwa Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyatakan keterangan saksi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang diberikan di dalam persidangan," katanya.

Dengan kenyataan itu, Hotma pun menilai bahwa JPU telah melakukan fitnah, bahkan semenjak menerima berkas perkara yang penuh berisi fitnah.

Hotma berharap JPU bisa kembali kepada tugasnya menegakkan hukum dan keadilan. Yakni mengubah tuntutannya dalam repliknya nanti, dengan menuntut bebas terhadap terdakwaMindo berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Selain itu Hotma juga membeberkan hasil pelaksanaan tugas sistensi, audit investigasi dan pemeriksaan dalam Penanganan Perkara Pembunuhan Putri MegaUmboh di Polda Kepri oleh Brigjen Pol Yotje Mende, selaku ketua tim--yang diteruskan oleh Kadiv Propam Mabes Polri kepada Kapolri.

Dibeberkan pula kebohongan Ujang dan Rosma yang semua itu dibuktikan oleh hasil uji menggunakan lie detector oleh Tim Mabe Polri. Hasil yang menyatakan 'keterangan itu bohong' juga dicantumkan dalam laporan namun hal itu diabaikan dalam BAP penyidikan.

"Fakta kebohongan Ujang dan Ros ini sudah dilaporkan kepada Kapolri, ternyata digelapkan dan sama sekali tidak pernah diungkapkan oleh Kombes Wibowo, sehingga dengan leluasa menetapkan Mindo Tampubolon sebagai terdakwa.

"Kombes Wibowo juga telah menyampingkan dan tidak melaksanakan perintah dari Mabes Polri, bahwa dalam Laporan kepada Kapolri, sudah sangat jelas diperintahkan segera mencari sopir taksi sesuai pengakuan Ujang, mencari perempuan misterius sesuai pengakuan Ujang, mencari penjual rokok di sekitar perumahan Botany pada saat survey sesuai pengakuan Ujang, menyita handphone AKBP Mindo Tampubolon guna menemukan petunjuk keterlibatan melalui Call Data Record (CDR)," bebernya.

Perintah Mabes Polri tersebut, katanya, akan sangat membantu dalam mengungkap ketidakterlibatan terdakwa Mindo.(Tribun Batam Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved