Sidang Mindo Cs
Keluarga Putri Tak Terima Vonis Hakim Kepada Terdakwa Ujang
Keluarga Putri Tak Terima Vonis Hakim Kepada Terdakwa Ujang
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Beberapa orang tim pengacara terdakwa Mindo berseru sumringah, ketika anggota majelis hakim Pengadilan Negri Batam, Ridwan membacakan uraian isi vonis terhadap terdakwa Ujang. Pasalnya, dalam uraian vonis tersebut, terdakwa Ujang disebutkan menjadi pelaku pembunuhan berencana atas korban Putri Mega Umboh.
Berdasarkan pantauan Tribun, beberapa orang pria tersebut saling berbisik-bisik yakin akan memenangkan kasus ini. Namun demikian, kericuhan langsung terjadi usai majelis hakim yang diketuai Reno Listowo, membacakan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Ujang.
Salah satu pihak keluarga Putri Mega Umboh, dan Getwien Mosse ibu kandung Putri berteriak histeris menolak hasil keputusan majelis hakim.
" Keluarga kami tersiksa pak Hakim, bagaimana ini, masa hukuman bagi pembunuh itu cuma 20 tahun saja. Sementara keluarga kami itu sudah meninggal pak Hakim," teriak anggota keluarga tersebut, disusul teriakan lain dari bibir Getwien Mosse.