Kelangkaan BBM
Pertamina Hentikan Minyak Tanah ke Satu Distributor di Karimun
Pertamina-PT CAK Putus Hubungan, Budianto Pilih Lapor ke Bupati
Tayang:
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Pasokan minyak tanah
subsidi di Karimun diperkirakan tersendat. Distributor minyak tanah subsidi
terbesar di Bumi Berazam, PT Cahaya Ampera Karimun (CAK) sebesar 588 Kilo Liter
(KL) diputus hubungan usahanya (PHU) oleh Pertamina terhitung 14 Mei lalu.
PHU tersebut tertuang dalam surat Nomor
518/F31200/2012-S3 yang ditandatangani oleh General Manager Fuel Retail
Marketing Region I, Gandhi Sriwidodo.
Namun sayang, PHU tersebut disayangkan pihak PT CAK.
Budianto alias A Po, pemilk PT CAK melalui Direktur Utama, Rudy Zahrialsah
mengatakan PHU tersebut terkesan janggal karena terjadi pada masa skorsing
masih berjalan bagi perusahaannya.
“Kami heran dan kaget, tiba-tiba mendengar kabar
mengejutkan ini. Masih skorsing kok sudah diputus. Kami seakan-akan tidak
diberi kesempatan untuk memperbaiki diri kalau benar kami salah tapi ini kan
belum tentu kami seperti yang dituduhkan,” ujar Rudy Zahrialsah, Jumat
(25/5/2012) kepada Tribunnewsbatam.com.
Keanehan lain yang dirasakan pihaknya, dikatakan Rudy
yakni terkait surat PHU yang diterima pihaknya sekitar seminggu pasca terbit
atau tepatnya pada Rabu (23/5/2012) lalu.
Namun begitu, Rudy tak mau berspekulasi ada pihak lain
yang bermain dalam PHU terhadap perusahaannya oleh PT Pertamina (Persero)
tersebut. Rudy mengaku pihaknya lebih memilih untuk melaporkan hal tersebut
kepada Bupati Karimun, Nurdin Basirun.
Tanggapan pangkalan terkait situasi yang tengah melanda
perusahaannya, Rudy mengaku masih positif. Bahkan beberapa pangkalan ikut
menyayangkan apa yang melanda PT CAK. Pihak pangkalan juga berterimakasih
kepada PT CAK atas kerjasama yang terjalin selama ini dengan
kemudahan-kemudahan yang telah diberikan serta fasilitas sarana dan prasarana
yang sudah lengkap.
“Kami pun begitu, sangat mengharapkan pihak-pihak
pangkalan rekanan kami untuk sementara waktu bersabar dulu sampai ada
perkembangan terbaru lagi,” kata Rudy.
Berdasarkan surat PHU yang diterima Tribunnewsbatam.com,
ada 5 poin yang menjadi dasar PT Pertamina (Persero) menerbitkan surat PHU
tersebut. Salah satunya yakni dugaan adanya pangkalan yang fiktif atau
pangkalan yang tidak pernah menyalurkan minyak tanah namun hal itu dibantah
keras oleh Rudy. (yah)