Pembunuhan Sadis Istri Polisi
Terpidana Ujang dan Rosma Masih Aman di Polda Kepri
Kalau masalah itu tergantung jaksanya, dia ditahan dimana saja tidak masalah
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Usai menerima putusan 20 tahun dan 15 tahun penjara, Ujang dan Rosma terpidana kasus pembunuhan istri AKBP Mindo Tampubolon saat ini masih berada di Sel Ruang tahanan Mapolda Kepri.
Penahanannya diperkirakan berakhir sampai 30 Mei mendatang, namun pihak kepolisian belum mau memberikan izin terhadap media untuk mewawancarainya karena statusnya saat ini masih tahanan Jaksa sampai 30 Mai mendatang.
Dirtahti Polda Kepri AKBP Budhi Wibowo yang ditemui Tribun, Senin (28/5) Siang mengatakan. Kalau untuk bertemu dengan kedua terpidana ini harus izin terlebih dahulu dengan Jaksanya.
"Memang statusnya saat ini sudah terpidana, namun sampai tanggal 30 nanti dia masih tahanan jaksa, makanya kita belum berani memberikan izin, jadi kalau ingin bertemu kedua orang ini harus minta izin dulu dengan jaksanya," ujar Budhi kepada Tribun.
Sebelumnya memang Ujang meminta dirinya untuk ditahan di Garut kampung halamannya. Ditanyakan hal itu, Budhi mengatakan dimana saja mereka ditahan itu tergantung jaksanya."Kalau masalah itu tergantung jaksanya, dia ditahan dimana saja tidak masalah," tambagnya.
Sedangkan Sugeng, salah satu Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Ujang saat dihubungi mengatakan kalau sampai saat ini belum ada kepastian dari ujang sendiri.