Polemik Pulau Berhala
Kepri Gunakan Peta Bakosurtanal
dalam Gugatan Pulau Berhala
"Kami gunakan peta Bakosurtanal yang paling resmi," kata Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.
Menurut Gubernur, peta yang dibuat Bakosurtanal merupakan peta yang menjadi acuan pemerintah karena resmi dikeluarkan badan milik negara.
Dalam peta itu, Pulau Berhala masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Ia mengatakan bukti peta itu sangat menguatkan kepemilikan Pulau Berhala oleh Kepulauan Riau.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Kepri sedang menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi setelah Pemprov Jambi mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Kepri.
Gubernur menyatakan optimis dapat memenangkan gugatan itu. Pemprov Kepri membentuk satu tim untuk memenangkan Pulau Berhala ke Kepri.
"Kami optimis karena bukti kita paling kuat," kata dia.
Hal senada dikatakan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo di tempat yang sama. Ia mengatakan optimis pulau dengan pasir putih itu masuk wilayah Kepri. Ia mengatakan sidang penyerahan kesimpulan akan diadakan 10 Juli 2012.
"Nanti sidang penyerahan kesimpulan dari semua pihak ke mereka (MK)," kata dia.
Pulau Berhala menjadi sengketa dua provinsi sejak 1982. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, saat masih bergabung dengan Riau. Usai pemekaran, pulau di Kabupaten Lingga itu kembali menjadi sengketa.
Atas sengketa itu, Mendagri mengeluarkan keputusan pulau itu masuk ke Jambi. Kemudian Pemprov Kepri melakukan gugatan ke MA yang membatalkan Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi. Provinsi Jambi kemudian mengajukan gugatan kembali ke MK yang hingga kini masih dalam proses penetapan.(ant/ded)