Ramadan 1433 H

Kapolres Himbau THM Mematuhi Surat Edaran Walikota

"saya harap semuanya (pengusaha hiburan,red) mematuhi surat edaran yang telah di berikan,"

zoom-inlihat foto Kapolres Himbau THM Mematuhi Surat Edaran Walikota
Tribun Batam/ Istimewa
Ilustrasi hiburan malam
Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Terkait adanya edaran Walikota Tanjungpinang yang telah di berikan oleh para pengusaha hiburan, terkait buka dan tutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri menghimbau agar seluruh pengusaha mematuhinya.

"saya harap semuanya (pengusaha hiburan,red) mematuhi surat edaran yang telah di berikan," terang Suhendri.

Ia juga mengatakan, jika nantinya ditemukan adanya yang membandel dan melanggar edaran tersebut, pihaknya akan tak segan-segan untuk menutupnya.

"Terus terang, Kita tidak bisa memberikan vonis ataupun namanya kepada mereka. Kami hanya bertugas mengamankan saja. Jika ada perintah tutup kita suruh tutup, jika mereka buka kita suruh tutup lagi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved