Pendidikan

Hanura Curigai Disdik Terima Setoran

Hanura Kepri mencurigai Dinas Pendidikan Batam menerima setoran dari kepala sekolah terkait PSB.

Laporan Tribunnewsbatam.com/Sihat Manalu

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Penerimaan siswa baru (PSB) yang tidak melalui jalur online memang kebanyakan adalah kesepakatan antara pihak sekolah dengan komite. Dengan alasan, pungutan itu adalah tidak dipaksa tapi sumbangan sukarela. Bayaran tidak ada paksaan dan orangtua siswa membayar semampunya tak ada ketentuan besar kecilnya.

Selain "bayaran sukarela" untuk masuk SMP dan SMA bagi calon siswa yang nilainya di bawah standar ada juga sumbangan sukarela bagi calon orangtua siswa SD yang usia belum cukup 7 tahun. Kondisi ini disoroti oleh  Wakil Ketua DPD Hanura Prov Kepri, Ahmad Fakih Rambe SH.

Fakih mengatakan,  pungutan itu akibat Dinas Pendidikan tidak tegas menerapkan aturan. Ia menilai statement Kadis Pendidikan Batam, Muslim Bidin yang menyebut pungutan boleh asal ada kesepakatan orangtua siswa dengan komite sekolah merupakan statement yang tidak tegas alias sumir. 

Statement itu sama halnya mempersilahkan kepala sekolah melakukan pungutan asal ada kesepakatan dengan komite sekolah. Padahal sudah sangat jelas, pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen sudah diberikan ke Dinas Pendidikan paling tinggi dibanding dinas-dinas lain, tapi kenapa masih tetap melakukan pungutan.

"Saya curiga jangan-jangan kepala sekolah memberi jatah pula sama atasannya sehingga membuat statement pungutan boleh asal ada kesepakatan dengan komite," kata Rambe. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved