hukrim

Pembeli Terbanyak dari Lautan Terang

Bendahara Gandasari Bersaksi di Persidangan

Saya tidak tahu, karena saya hanya di kantor. Kalau ada pembeliaan minyak, setelah melalui konfirmasi dengan bos, baru dananya saya keluarkan. Dana itu diambil sendiri oleh Martono 

Rina Yohana, Bendahara sekaligus Keuangan PT Gandasari 

Laporan Tribunnews Batam, THOM

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Sebanyak 5 saksi dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Martono selaku mantan karyawan PT Gandasari Petra Mandiri yang digelar di PN kota Tanjungpinang, Selasa (13/11) lalu.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Franki L, asisten manager bank BRI, Gusmadi, Sopir PT Gandasari, Syafrul Rizal, kepala kantor PT Gandasari Kijang, Direktur PT Gandasari Petra Mandiri, Sudirman dan bendahara sekaligus keuangan PT Gandasari Rina Yohana. 

Akan tetapi, Hakim PN Tanjungpinang T Marbun, Syarudi dan Edi Junaidi hanya bisa memeriksa tiga saksi saja dalam persidangan itu.  

Rina Yohana dalam kesaksiannya mengaku bahwa Martono melakukan penipuaan dengan meminta dana sebesar Rp 167 juta. Dana tersebut digunakan sekitar Juni 2012 lalu untuk pembelian minyak.

Namun, minyak yang rencana dibelikan itu tidak disetorkan juga sampai Agustus 2012. Karena hal ini, dibuatlah surat pembatalan pembelian dan dilanjutkan dengan upaya melaporkan Martono ke pihak kepolisian.

Rina sendiri tampak mengaku lupa dan tak tahu ketika ditanyakan soal dana operasional perusahaan. Penjelasan Rina yang terkesan berbeli-belit membuat majelis hakim dan kuasa hukum Martono kecewa.

Bahkan kuasa hukum Martono meminta majelis pengadilan merekomendasikan bahwa saksi sudah membuat keterangan palsu dan karena itu mesti dilaporkan ke polisi.

"Saya tidak tahu, karena saya hanya di kantor. Kalau ada pembeliaan minyak, setelah melalui konfirmasi dengan bos, baru dananya saya keluarkan. Dana itu diambil sendiri oleh Martono," ujar Rina memberi alasan.

Rina juga terlihat tidak mengaku bahwa perusahaan tempat dia bekerja itu melakukan pembelian dan penjualan minyak pada sejumlah perusahaan di Batam dan di Tanjungpinang. Dia baru mengakui itu setelah kuasa hukum Martono menunjukkan bukti jual beli minyak tersebut.

Rina juga mengakui kalau sebelumnya, pihak PT Gandasari kerap membeli dan mendatangkan minyak dari sejumlah perusahaan dengan harga Rp 6,500, hingga Rp 7.000 per liter. Namun, dia sama sekali tidak mengetahui dari mana saja minyak-minyak itu dibeli Martono.

"Pada Januari 2012 lalu, kami pernah membeli minyak pada Pertamina. Tetapi setelah itu, minyak itu dibeli dari perusahaan di Batam seperti PT Batam Perkasa, PT Segitiga Group, PT Lautan Terang. Dan pembeliaan dari Lautan Terang-lah yang paling banyak," jelas Rina yang mengaku tak tahu di mana minyak-minyak itu disimpan.

Pengakuan Rina didukung pula oleh kesaksian Franki L selaku asisten manager bank BRI. Franki membenarkan bahwa Martono pernah mencairkan check kontan yang diberikan Rina melalui Gusmadi, sopir PT Gandasari.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved