UMK

Tagor: UMK Batam, Saya No Comment Dulu

Bagaimana saya bisa tidur, kalau saya naikkan pengusaha marah. Kalau saya turunkan pekerja marah.

Laporan Tribunnews Batam, Thom

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Ketua Dewan Pengupahan Kepri Tagor Napitupulu, belum mampu menemukan kalimat yang tepat untuk mengomentari UMK kabupaten/kota khususnya Batam dan Bintan, yang pembahasannya sempat membuatnya tak bisa tidur selama tiga hari.

Dia selalu mengelak ketika ditanya bagaimana nilai akhir dari UMK tersebut.

"Bagaimana saya bisa tidur, kalau saya naikkan pengusaha marah. Kalau saya turunkan pekerja marah. Nanti dulu, baru saya komentar, saat ini belum bisa," kata Tagor ketika ditemui Tribun.

Menurut Tagor, ada beberapa kabupaten/kota yang sudah memasukkan usulan nilai UMK-nya, seperti Tanjungpinang Rp 1,365.087, kabupaten Lingga Rp 1.367.000 dan kabupaten Anambas Rp 1.470.000.

Sementara kabupaten Natuna dan Karimun belum memasukkan usulan nilai UKM-nya. Namun, Tagor sendiri tidak terlalu mencemaskan timbulnya permasalahan terkait UMK dari kedua kabupaten ini. Karena dia yakin, nilai UMK yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten Natuna dan Karimun berada di atas nilai upah minimum provinsi.

Yang saat ini tengah dicemaskan Tagor adalah nilai UMK Batam dan Tanjungpinang. Tagor enggan memberikan tanggapan terkait nilai UMK Batam sebesar Rp 2.040.000, yang dinilai sudah final Wali Kota Ahmad Dahlan.

Dia pun tidak mau menanggapi rencana aksi para pekerja dari kawasan industri Lobam yang menolak UMK sebesar Rp 1.647.688 yang direkomendasikan oleh 10 anggota dewan pengupahan kabupaten kepada bupati.

 "Kalau soal Batam no comment dulu. Kalau soal Bintan, biarlah mereka mau unjuk rasa," celetuk Tagor seraya menginformasikan setelah diajukan, usulan nilai UMK dari masing-masing kabupaten/kota itu tidak langsung ditandatangani gubernur Kepri HM Sani, tetapi didahului dengan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved