Pendidikan
Kadisdikpora Tanjungpinang Tunggu Petunjuk Kemendiknas tentang SBI
Kadisdikpora Tanjungpinang menunggu petunjuk Kemendiknas terkait keputusan MK yang membatalkan adanya SBI dan RSBI.
Tayang:
Laporan Tribunnews Batam, Novyana Handayani
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) maupun rintisannya, bakal tinggal cerita. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa SBI dan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dikembalikan menjadi sekolah biasa.
Di Kota Tanjungpinang, ada beberapa sekolah yang berstatus SBI dan RSBI, yaitu SMAN 1 Tanjungpinang, SMPN 1 dan SMKN 1. "Kita ada beberapa SBI, RSBI dan rintisan sekolah bertaraf nasional," sebut Syafrial Evi, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Tanjungpinang, Rabu (9/1). Namun keputusan tersebut baru keputusan MK. Disdikpora masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan.
Evi sendiri sejak awal mengaku kurang setuju dengan sekolah yang statusnya diistimewakan karena memang bertentangan dengan UUD 1945. "Dalam UUD 1945 itu kan jelas, semua penduduk Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Tapi kalau di sekolah berstatus SBI atau RSBI, itu kan tidak adil," tambah Evi. Pasalnya sekolah SBI dan RSBI terkesan eksklusif, tidak semua pelajar bisa masuk ke sekolah tersebut.
Hanya siswa dengan nilai-nilai terbaik. Belum lagi biaya sekolah lebih mahal. Anggaran pemerintah juga tersedot ke sekolah tersebut setiap tahunnya. Padahal sekolah lain juga butuh perhatian.
"Kami ada kewajiban untuk menganggarkan ke sana. Anggaran keroyokan dari Pemko, provinsi sampai APBN. Padahal sekolah lain juga butuh," sebut Evi lagi. Dengan keluarnya keputusan MK ini, maka Dinas Pendidikan dapat fokus ke sekolah lain.
Namun hal itu tak berpengaruh besar pada sekolah yang berstatus SBI atau RSBI. Fasilitas sekolah yang sudah dibangun seperti ruang kelas hingga laboratorium, tetap dapat digunakan. (*)