Heboh Perampokan di Tanjungpinang
Anggota Reskrim Tanjungpinang Menyita Buku Tabungan Milik Dadang
Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali melakukan penggeledahan di kediaman Dadang
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Melengkapi proses penyidikan kasus gembong spesialis pembobolan rumah kosong, Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali melakukan penggeledahan di kediaman Dadang, Selasa (29/1/2013).
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polsek Tanjungpinang, AKP Memo Ardian. Dalam penggeledahan, petugas mengambil barang bukti berupa dua buah buku tabungan dan beberapa nota belanja.
Adapun dua buku tabungan itu, masing-masing atas nama istri pelaku, Eli di bank Mandiri dan atas nama Wewendra di bank Central Sejahtera.
“Pengambilan buku tabungan dan sejumlah nota belanja hanya untuk mencocokan dari keterangan pelaku saja, dan dari sanalah setidaknya kami berharap mendapatkan informasi baru dari pengungkapan kasus-kasus yang sudah dilakukan gembong spesialis pembobol rumah ini,” ujar Kasat Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang, AKP Memo Ardian.
Selain kamar pribadi yang diperiksa secara menyeluruh, anggota Reskrim juga melakukan pengecekan mobil yang biasa digunakan oleh pelaku, yakni Nissan Terano berwarna silver bernopol BP 1219 TZ. Prosesi penggeledahan ini membutuhkan waktu lebih kurang selama satu jam.
“Penggeledahan ini untuk menyesuaikan dengan ucapan pelaku, siapa tahu kami mendapatkan petunjuk baru untuk memudahkan pengungkapan kasus ini,” ujar Memo. (*)