Heboh Perampokan di Tanjungpinang
A dan S Ditetapkan Tersangka Karena Ikut Menadah Barang Curian
Kedua tersangka ini merupakan penadah dari setiap barang yang dijual Dadang melalui Iwan.
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Selain melakukan pemeriksaan terhadap Dadang Suherman alias Iwan, Polsekta Tanjungpinang Provinsi Kepri sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni berinisial A dan S.
Kedua tersangka ini merupakan penadah dari setiap barang yang dijual Dadang melalui Iwan.
"Inisial A sedikitnya sudah 10 kali membeli atau menadah barang hasil curian Dadang dan Iwan. Sedangkan S baru tiga kali membeli atau menadah barang hasil curian dari Dadang dan Iwan," ujar Kasat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kepri, AKP Memo Ardian, Kamis (31/1/2013). (*)