Heboh Perampokan di Tanjungpinang

A dan S Ditetapkan Tersangka Karena Ikut Menadah Barang Curian

Kedua tersangka ini merupakan penadah dari setiap barang yang dijual Dadang melalui Iwan.

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Selain melakukan pemeriksaan terhadap Dadang Suherman alias Iwan, Polsekta Tanjungpinang Provinsi Kepri sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni berinisial A dan S.

Kedua tersangka ini merupakan penadah dari setiap barang yang dijual Dadang melalui Iwan.

"Inisial A sedikitnya sudah 10 kali membeli atau menadah barang hasil curian Dadang dan Iwan. Sedangkan S baru tiga kali membeli atau menadah barang hasil curian dari Dadang dan Iwan," ujar Kasat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kepri, AKP Memo Ardian, Kamis (31/1/2013). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved