Heboh Perampokan di Tanjungpinang
Usaha Tambang Timah Di Bangka Milik Dadang Ilegal
Pelaku juga memiliki usaha tambang Timah ilegal di Bangka dan memiliki tanah yang cukup luas di Bangka yang rencananya akan dibangun Panti Asuhan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dadang menjalankan aksinya sebagai pembobol rumah sejak tahun 1992 silam. Aksi ini awalnya dilakukan Dadang saat berada di Malaysia.
"Tidak saja Malaysia, aktivitas serupa juga dilakukan di Singapura," ujar Kasat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kepri, AKP Memo Ardian, Kamis (31/1/2013).
Tahun 2007 hingga 2008, Dadang beraksi di Bali. Di sana ia memilih kediaman para bule (Warga Negara Asing) atau rumah-rumah elit di Bali.
Lalu 2009 sampai 2010, pembobolan rumah dilakukan di malam hari hingga wilayah Batam.
"Untuk Batam, Dadang memilih ke hotel mewah, mulai dari kamar ke kamar," ungkap Memo.
Di akhir 2012, ia melakukan aksinya di sebuah kapal timah di perairan Natuna Provinsi Kepri. Kala itu ia menguras uang senilai Rp 70 juta.
"Pelaku juga memiliki usaha tambang Timah ilegal di Bangka dan memiliki tanah yang cukup luas di Bangka yang rencananya akan dibangun Panti Asuhan," ujar Kasat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kepri, AKP Memo Ardian, menirukan keterangan Dadang.
Disinggung sudah berapa Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres terkait kasus Dadang, Memo menyebut, hingga saat ini sudah ada sembilan LP.
"Untuk barang bukti, sebagian sudah diambil pemiliknya. Ada juga pemilik barang yang enggan membuat laporan, namun hanya mengambil barangnya yang diambil Dadang saja," jelas Memo. (*)