Sabtu, 11 April 2026

SENGKETA PULAU BERHALA

Pemprov Kepri Jangan Abaikan Pulau Berhala Lagi

Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga jangan mengabaikan pembangunan di Pulau Berhala lagi.

Laporan Tribunnews Batam, Abd Rahman Mawazi

TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA-  Pembangunan pulau Berhala akan tertunda meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugusan pulau tersebut masuk ke pangkuan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.  Sebab, belum ada  anggaran pembangunan APBD 2013 Kabupaten Lingga.

Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali, mengatakan, status quo yang dialami pulau Berhala membuat pemkab Lingga tidak bisa menggangarkan untuk program pembangunan di pulau tersebut.

"Karena statusnya waktu masih senggketa, makanya belum dianggarkan pada APBD 2013. Putusan MK berbarengan dengan pengesahan APBD Lingga pada 21 Februari lalu. Ini sudah telat sehingga alokasi untuk pulau Berhala belum ada," katanya, Selasa (26/2).

Meski demikian, kata Kamarudin, ia berharap agar eksekutif nanti mempertimbangkan dalam pengajuan APBD perubahan. Hanya pada saat itulah waktu yang tepat untuk segera melakukan program pembangunan di Berhala. Akan, tetapi, politisi Golkar ini berharap agar eksekutif tetap memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

"Kami juga berharap agar Pemprov  memperhatikan Berhala. Adanya putusan ini harus menjadi motivasi dalam membangun Berhala. Jika perlu melakukan kerjasama dengan Jambi sehingga Berhala menjadi pulau yang memiliki keuntungan bersama. Join ventury kan tidak ada salahnya untuk menggali potensi yang ada," ujarnya. Tidak hanya Berhala, ia juga meminta agar pemprov juga memerhatikan pulau terluar lainnya seperti Pekajang.

Dengan adanya kemenangan atas Berhala, maka sudah kewajiban untuk membangunnya agar supaya daerah tersebut tidak menjadi daerah tertinggal. "Jangan pula setelah kita menang, pulau itu menjadi daerah yang terbiarkan," katanya lagi. Ia juga menyampaikan selamat kepada semua pihak yang telah membantu sehingga MK memutuskan Berhala masuk dalam wilayah Kepri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved