Awas! Minum Red Bull Bisa Kejang-kejang
Red Bull Energy Drink produksi Tahiland merupakan minumal ilegal yang dapat menyebabkan kejang-kejang.
Laporan Tribunnews Batam, Afrizal
BATAM, TRIBUN - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Batam mengeluarkan peringatan waspada terhadap minuman merek Red Bull Energy Drink. Selain belum terdaftar di Badan POM, ternyata minuman yang diproduksi di Thailand itu jika dikomsumsi berlebihan dapat menimbulkan kejang-kejang.
Selain itu, minuman ini menyebabkan keracunan kafein bersifat akut, hipertensi, dan jantung disritmic. Untuk meredam peredaran Red Bull, Badan POM sudah melakukan sosialisasi terkait peredaran produk pangan ilegal dengan melibatkan lintas sektor (Dinas Kesehatan Batam), Disperindag Batam, KADIN Batam, Bea dan Cukai (BC) Batam dan APINDO.
Selain instansi terkait, termasuk pelaku usaha dibidang distribusi pangan (importir, distributor, pengecer) untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan pengan ilegal, termasuk produk Red Bull energy Drink.
Kepala BPOM Batam Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatmi mengatakan, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, Badan POM akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau guna meningkatkan pengawasan dan penindakan hukumnya.
Selain belum terdaftar di Badan Pom, Red Bull energy drink masuk ke Provinsi Kepri dan khususnya Batam secara ilegal. Bahkan minuman tersebut sudah beredar di beberapa daerah lain seperti Bangka Belitung dan Palembang, yang didatangkan dari Batam.
Setelah bertahun-tahun beredar secara bebas di pasaran Kepri, BPOM Kepri mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi Red Bull Energy Drink. Sementara itu, hingga saat ini, pengawasan yang dilakukan oleh BPOM masih sangat minim.
Hingga saat ini, Red Bull energy drink yang beredar di Kepri belum terdaftar di BPOM RI sehingga termasuk kategori minuman ilegal. Bahkan dari tahun 2010 lalu, pihak BPOM telah melakukan pengawasan.
Namun, pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM di Kepri terkesan lamban. Pasalnya, kasus peredaran Red Bull hingga saat ini baru menyeret satu nama sebagai tersangka. Namun, saat ditanyai lebih lanjut nama tersangka tersebut, Kepala BPOM di Kepri, Dra I Gustri Ayu Adhi Aryapatni enggan menyebutkan.
Bahkan dari sekian lama masuk secara ilegal, BPOM hingga instansi terkait tidak pernah menemukan importir minuman ilegal tersebut. Ironisnya lagi, sampai saat ini BPOM belum berhasil menemukan gudang penimbunannya.
"Tersangka hanya satu yang merupakan penanggung jawab salah satu perusahaan distributornya di Batam. Dan ini sudah sampai di Kejaksaan," ujar Ary dalam jumpa pers di Kantor Badan POM Kepri di Batam, Jumat (5/7/2013).