Bos SCI Melarikan Diri
Bos SCI Batam Diduga Melarikan Diri
T Sun Creation Indonesia (SCI) terancam masuk daftar hitam (blacklist) untuk berinvestasi maupun memasuki wilayah Indonesia.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - PT Sun Creation Indonesia (SCI) terancam masuk daftar hitam (blacklist) untuk berinvestasi maupun memasuki wilayah Indonesia. Perusahaan milik investor asal Jepang itu bisa segera dipidanakan jika benar-benar melakukan aksi kabur dari Indonesia dan tidak menyelesaikan kewajibannya.
Namun begitu, BP Batam selaku pihak yang berkewenangan memberikan perizinan berinvestasi mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait tutupnya PT SCI.
"Belum dapat laporan kalau mereka mau keluar, baik dari perusahaannya maupun dari Tunas Industri selaku pengelola kawasannya. Maka itu kami udah menurunkan tim untuk menyelidiki di dalam PT SCI itu bagaimana sekarang," ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam yang ditemui di kantornya, Jumat (12/7/2013) siang.
Ia menegaskan, jika benar pemilik atau direksi PT SCI kabur tanpa pamit, akan ada risiko hukum yang menanti. Sebab, meski ditinggal begitu saja, perusahaan itu harus menyelesaikan kewajibannya, seperti membayar sisa gaji karyawan, pajaknya yang masih terus berjalan baik PPH badan usaha dan PPH lain, termasuk hutang-hutang perusahaan.
"Hukum pidana. Blacklist nggak boleh investasi ke wilayah Indonesia dan masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Tergantung hasil pengadilan berapa lamanya. Ada empat orang tim kami yang sudah turun untuk mengecek langsung," tegasnya kembali.
Kaburnya PT SCI tak lepas dari kelemahan pengawasan terhadap pada investor ini. Sebab, menurut Ilham, selama ini pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung terhadap perusahaan-perusahaan asing yang ada.
Pengawasan, katanya hanya bisa dipantau melalui LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang wajib diberikan perusahaan bagi pihaknya.
"Setiap tahunnya harusnya mereka (perusahaan asing) memberikan LKPM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke kami. Kalau yang sudah ada izin usaha industrinya per setahun sekali, kalau belum per enam bulan. Jadi kami bisa memantau, perkembangan dari perusahaan tersebut," kata Ilham beralasan.
Sayangnya, baru 35 persen dari perusahaan asing yang ada di Batam yang baru aktif menyerahkan LKPM nya. Jika memang pihak PT SCI kabur, jalur pidana bisa di tempuh oleh karyawan maupun institusi lain yang merasa ikut dirugikan, seperti BP Batam.
"Karyawan bisa laporkan, kami juga bisa. Ini sih bukan kejadian pertama, dulu juga sudah pernah ada, dan akhirnya dipidanakan," tambahnya.
Saat ini di Batam ada 1.300 perusahaan asing, dan 850 perusahaan di antaranya optimal berproduksi. Sebelumnya diberitakan, sekitar 400 karyawan PT SCI mendatangi kantor DPRD kota Batam terkait nasibnya yang tidak dibayarkan pesangon oleh bos mereka.
Di duga, bos PT SCI sudah kabur ke Jepang. Selain mendatangi dan menggelar RDP di DPRD, karyawan PT inipun sempat berjaga-jaga di seputaran perusahaan. Itu untuk menjaga aset perusahaan agar tidak ikut di bawa kabur.