Kemelut Hutan Lindung Batam
Sani: SK Menhut Jangan Dijadikan Acuan
Gubernur Provinsi Kepri, Drs H Muhammad Sani meminta agar SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 tidak dijadikan acuan dalam penetapannya.
BATAM,TRIBUN - Gubernur Provinsi Kepri, Drs H Muhammad Sani meminta agar SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 tidak dijadikan acuan dalam penetapannya. Pasalnya penetapan kawasan hutan lindung bukan kewenangan dari Menteri Kehutanan (menhut).
"Sebab bukan kewenangan dari Menhut untuk menetapkan kawasan hutan lindung," kata Sani di Harmoni One Hotel, Batam, Kamis (29/8/2013).
SK Menhut kini menjadi polemik di Kepri. Warga, pengusaha, bahkan tokoh adat di Kepri memrotes. Selain perumahan, kawasan cagar budaya juga dijadikan wilayah hutan.
Sani menambahkan, SK Menhut yang lalu, hanyalah sebatas penunjukan, untuk selanjutnya ditetapkan oleh DPR RI dalam bentuk Undang Undang (UU).
"Maka itu, kami minta supaya SK ini tidak dijadikan acuan dalam penetapannya," tegasnya.
Belum lagi, belakangan diketahui, adapun yang menjadi dasar SK Menhut nomor 463 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan itu adalah surat penetapan kawasan hutan lindung tahun 1986.
"Dari informasi yang diterima, itu didasari Surat Penetapan kawasan hutan lindung tahun 1986 lalu. Tanpa ada memperhatikan usulan dari tim padu serasi yang beberapa waktu lalu sudah bekerja. Makanya, di dalamnya termasuk kawasan Nagoya, Batam Center masih ikut masuk kawasan hutan lindung," ujar Sani.
Dalam SK tersebut, beberapa pulau yang berada disekitar Batam, lahannya juga masih belum jelas dan masih masuk dalam kawasan hutan.
Beberapa pulau yang direncanakan dan sedang dilakukan pengembangan ekonomi dan investasi masih ditunjuk sebagai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Syahrial Lubis, seorang warga, mengaku kaget setelah mendapatkan salinan SK Menhut Nomor 463/MENHUT II/2013. Karena dalam salinan itu Pulau Janda Berhias, masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi Konversi yang sebagian telah memiliki sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian Pulau Air Mas, meski sebagian memiliki sertifikat BPN, tapi masih ditunjuk sebagai Hutan Produksi Konversi. Selanjutnya Pulau Lumba masuk dalam Hutan Produksi Konversi dan Hutan Produksi Terbatas.
Pulau Pemping yang merupakan perkampungan tua juga masih berstatus Hutan Produksi Konversi. Seterusnya, Pulau Ngenang dan Pulau Tanjung Sauh masih sebagai Hutan Produksi Konversi, bahkan ada kawasan yang ditingkatkan menjadi Hutan Produksi.
Selain itu ada Pulau Karang Nipah yang menjadi kawasan pengembangan investasi di bidang tank storage, ditunjuk sebagai Hutan Produksi Konversi.
"Beberapa pulau yang sedang dilakukan pengembangan ekonomi dan investasi masih ditunjuk sebagai kawasan Hutan Produksi Konversi dan Hutan Produksi Terbatas," ujarnya sambil menunjukan salinan SK Menhut tersebut.
Menurutnya, masih ada lagi beberapa pulau di Barelang masih belum jelas statusnya. Seperti Pualu Rempang masih sebagai Hutan Konservasi, namun terjadi perubahan jenis, yang awalnya 15.571 hektar sebagai Hutan Taman Baru, dalam SK Menhut nomor 463/MENHUT II/2013 menurun menjadi 902 hektar.