Kemelut Lahan di Kampung Tua
Kampung Tua Bisa Menjadi Bom Waktu
Pengurus RKWB meminta ketegasan BP Batam dalam mengurus legalitas 33 titik kampung tua.
Sementara itu, ditempat bersamaan, Abdul Kadir .H bagian hukum RKWB pun menegaskan agar BP Batam segera menyelesaikan masalah 33 kampung tua.
"Artinya supaya nggak ada diskriminasi. Kok ada kampung tua yang diistimewakan. Kami kapan ? Segeralah selesaikan. Hindari yang buruk terjadilah.
Soalnya ini jalan di tempat. RKWB kan masuk tim pokja, bukan kami nggak kerja, tapi sering kali pihak-pihak tertentu nggak hadir saat rapat penyelesaian kampung tua. Jadi nggak bisa melakukan pengukuran," tegas pengacara itu.
Abdul Kadir S.H pun menegaskan agar BP Batam segera mencabut PL-PL yang ada di kampung tua, sesuai dengan maklumat kampung tua itu sendiri.