Sabtu, 25 April 2026

Kemelut Lahan di Kampung Tua

Kampung Tua Bisa Menjadi Bom Waktu

Pengurus RKWB meminta ketegasan BP Batam dalam mengurus legalitas 33 titik kampung tua.

Sementara itu, ditempat bersamaan,  Abdul Kadir .H bagian hukum RKWB pun menegaskan agar BP Batam segera menyelesaikan masalah 33 kampung tua.

"Artinya supaya nggak ada diskriminasi. Kok ada kampung tua yang diistimewakan. Kami kapan ? Segeralah selesaikan. Hindari yang buruk terjadilah.

Soalnya ini jalan di tempat. RKWB kan masuk tim pokja, bukan kami nggak kerja, tapi sering kali pihak-pihak tertentu nggak hadir saat rapat penyelesaian kampung tua. Jadi nggak bisa melakukan pengukuran," tegas pengacara itu.

Abdul Kadir S.H pun menegaskan agar BP Batam segera mencabut PL-PL yang ada di kampung tua, sesuai dengan maklumat kampung tua itu sendiri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved