Kemelut Hutan Lindung Batam

Hakim Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Menhut

PTUN Tanjungpinang menolak dalil nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum Menteri Kehutanan RI.

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Sempat menunggu seminggu, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, akhirnya memutus menolak dalil nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum Menteri Kehutanan RI, Rabu (4/12/2013). Terutama menyangkut kompetensi absolut. Dengan demikian, acara persidangan dapat dilanjutkan pada pemeriksaan.

Dalam persidangan pembacaan putusan sela dan pembacaan gugatan intervensi atas obyek sengketa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013, ketua majelis hakim, Tedi Romyadi, dan anggotanya Sudarsono, dan Hendri Tohoran menilai, SK Menhut tersebut telah memenuhi syarat keputusan TUN yang dapat diajukan ke badan peradilan TUN.

"Obyek sengketa ini bersifat konkret, individual dan final," ucap Tedi kemarin. Terkait syarat individual keputusan TUN yang dipermasalahkan perwakilan Menhut dalam SK tersebut, majelis hakim mengacu pada beberapa literatur. Pada intinya, majelis hakim menilai produk hukum yang menjadi obyek sengketa gugatan, bukan mengatur norma-norma yang bersifat umum.

"Garis batasnya terletak pada alamat yang dituju, yakni badan hukum dan atau perseorangan. Meski tidak disebutkan satu persatu. Terbitnya SK ini juga dapat dilihat dari akibat hukum yang ditimbulkannya. Banyak pihak yang merasa dirugikan, sehingga bersifat individual," sambungnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam sebagai penggugat dan BP Batam sebagai penggugat intervensi. Kedua pihak ini pada sidang sebelumnya, meminta agar SK Menhut Nomor 463 ditunda pemberlakuannya hingga ada putusan pengadilan.

"Memutus menunda tindaklanjut pemberlakuan SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013 hingga berakhirnya persidangan ini, kecuali ditentukan lain. Menetapkan masing-masing pihak untuk dapat mematuhinya," ucap majelis hakim bergantian.

Masrur Amin, ketua tim kuasa hukum Kadin Batam saat dimintai tanggapannya usai persidangan mengatakan, pihaknya sudah yakin PTUN Tanjungpinang berwenang memeriksa perkara ini terkait kompetensi absolut.

"Kami sudah yakin sebelumnya. Inikan memang keputusan pejabat publik. Kalau gugatan salah alamat, berdasarkan website menteri kehutanan yang kami lihat, memang di Gedung Manggala Wanabakti Lantai 3 tempatnya," ucap Masrur.

Begitupun dengan penilaian perbaikan gugatan pihaknya telah kadaluarsa, lewat 30 hari. Dengan ekspresi santai, Masrur mengatakan, perbaikan gugatan pihaknya baru dimulai pada 24 Oktober kemarin.

"Kalau tergugatkan menghitungnya mulai 10 Oktober," kata dia. Disinggung langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya paska penundaan berlakunya SK Menhut 463, Masrur mengatakan, pihaknya akan menggesa pihak tergugat 1, kepala Badan Pertanahan Kota Batam untuk menerbitkan sertifikat HGB kliennya.

"Kami akan menggesa sertifikat PT Millenium Investment dan PT Maligas Sukses Abadi supaya segera diterbitkan BPN," ucap Masrur yakin. Sementara itu, Gunardo Agung, kuasa hukum Menhut, mengaku tetap santai meski eksepsinya ditolak majelis hakim.

"Kami inikan pemerintah. Saya menilai ada yang kurang matching di sini. Bahaya, kasihan kalau SK Menhut 463 ini dicabut. Artinya kembali lagi ke SK Menhut yang lama, SK 47 Tahun 1987. Hutan semua ini Batam," kata Agung sapaannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved